MADURANEWS.CO, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mencatat penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 untuk tingkat Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengalami penurunan yang cukup drastis.
Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Agus Mustofa Kamil mengatakan, penerima PIP tingkat MTs dan MA tahun 2022 mengalami penurunan yang mencapai separuh dari tahun 2021.
“Jumlah (siswa) penerima MTs tahap 1 sebanyak 2.136 dengan jumlah lembaga 83. Selanjutnya untuk tahap 2-nya sebanyak 1.204 dengan jumlah lembaga 54 lembaga. Kemudian untuk tingkat MA-nya tahap pertama penerimanya sebanyak 1.008 siswa dengan jumlah lembaga 58 dan untuk tahap 2-nya sebanyak 788 siswa dengan jumlah lembaga 32,” katanya.
“Kemudian nominal untuk MTs di tahap 1-nya sebesar Rp 1,1 miliar dan tahap 2-nya Rp 591 juta. Sedangkan untuk MA-nya tahap 1 sebesar Rp 861 juta dan untuk tahap keduanya sebesar Rp 622 juta,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa tidak ada sanksi bagi lembaga yang tidak mencairkan PIP, namun lembaga itu diwajibkan membuat pernyataan tidak mengambil PIP.
“Sebenarnya tidak ada sanksi, cuma kami memberikan instruksi kepada mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak mengambil PIP tersebut, (dilengkapi) apa alasannya,” ujarnya.
Menurut dia, faktor geografis sejauh ini tidak menjadi kendala bagi lembaga untuk mencairkan PIP milik siswanya. Terkadang lembaga yang dekat dengan bank tempat pencairan ada yang tidak melakukan pencairan karena jumlah siswanya yang dapat hanya sedikit.
“Tidak ada, pokoknya normal pencairan itu, mungkin ada keluhan karena pelayanan. Ada sebagian yang tidak di ambil, bukan dari Sreseh, lembaga terdekat pun kalau yang dapat cuma 1, kalau kendala dapat 1 lho, kalau secara geografis saya belum menemukan laporan, tapi insya Allah tidak ada,” ungkapnya.
Agus juga tidak membenarkan kalau ada lembaga yang membagi rata jumlah nominal PIP yang didapatkan salah satu siswanya ke seluruh siswa yang notabene tidak mendapatkan PIP tersebut. Namun dia juga mengecualikan bagi lembaga yang melakukan pembagian rata itu sudah dapat persetujuan dari wali siswa yang mendapatkan PIP dan membuat surat berita acara dari persetujuan itu.
“Sebenarnya tidak boleh, karena itu sudah haknya 1 orang. Cuma mungkin karena alasan apa gitu, karena wali murid mungkin enggan ke yayasan, dan meminta ke yayasan untuk membagi rata. Tapi kalaupun itu ada masukan ke saya dan misal ada yang bilang ke saya, saya tidak akan mengiyakan. Cuma kalau misalnya terjadi silahkan buat berita acara antara lembaga dengan wali penerima, artinya ada persetujuan,” jelasnya.
Dia juga mengaku kalau pihaknya punya bukti untuk melakukan langkah peneguran kepada lembaga yang melakukan penyalahgunaan pendistribusian PIP terhadap siswa penerima. Namun kalau untuk sanksi yang bersifat berat terhadap lembaga, Agus menyampaikan bahwa itu sudah wewenang dari kepala Kemenag Sampang.
“Kalau misalkan terjadi kayak gitu kan mereka tidak ada komunikasi dengan saya. Nah, ketika mau mengadakan pencairan mereka kan sudah ada pernyataan pendistribusian kepada siswa dan itu bermaterai. Jadi kalau ada penyalahgunaan pendistribusian ya itu benteng saya. Kami bisa saja menegur, kalau misal sebelum terjadi sesuatu mereka datang ya harus melengkapi yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.
“Itu biasanya pimpinan yang bisa mengeluarkan, karena selama ini alhamdulillah tidak terjadi hal seperti itu, kalaupun ada, itu tadi mereka datang ke saya tidak mengiyakan. Tapi kalau itu yang diinginkan dan merupakan kesepakatan iya silahkan,” pungkasnya. (raf/lum)