MADURANEWS.CO, Sampang– Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam 3 bulan terakhir terbilang masih cukup tinggi.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutut Yudho Prastyawan melalui KBO Lantas Iptu Syafriwanto mengatakan, bahwa dalam kurun waktu 3 bulan terakhir pihaknya telah melakukan tindakan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas di Kota Bahari, sebanyak 116 pelanggar. Dari 116 pelanggar tersebut, menurut Syafriwanto didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm, dengan jumlah pelanggar sebanyak 105 pelanggar.
“Telah dilakukan tilang manual dari April sampai juni 2023, sudah tercatat 116 pelanggaran. Yang mana pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm pada saat berkendara,” katanya kepada maduranews, Sabtu (17/06/2023).
Selain pelanggar yang tidak menggunakan helm, menurut dia ada juga pelanggar lalu lintas yang tercatat masih belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, dengan jumlah sebanyak 8 kasus. Dan yang terakhir 2 kasus pengendara yang melawan arus.
“Yang ke 2 adalah lawan arus, yang jelas tidak boleh masuk sudah ada rambu larangan tidak boleh masuk, masih masuk kita lakukan tindakan. Dan Yang ke 3 pengendara yang masih dibawah umur yang mengendarai sepeda motor sebanyak 8 kasus yang tercatat,” imbuhnya.
Meskipun pihak Satlantas Polres Sampang sudah menerapkan tilang manual, tilang elektronik tidak semerta-merta ditinggalkan begitu saja oleh Satlantas Polres Sampang. Karena menurut Syafriwanto, tidak genap 20 hari dibulan Juni ini, pihaknya melalui mobil Incar telah mencatat ada 22 pelanggar lalu lintas.
“Sedangkan di Sampang masih dilakukan tilang Elektronik atau yang disebut mobil incar. Untuk bulan Juni ini sebanyak 22 yang melanggar. Pasalnya sama, yaitu tidak menggunakan helm, terekam di mobil Incar pada saat mobil incar melakukan patroli. Dan yang kedua penempatan parkir yang salah atau keliru parkir, ini tercatat karena ada rambu larangan parkir,” ungkapnya.
Syafriwanto menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Bahari, terutama orang tua Agar memberikan pelajaran kepada putra putrinya, supaya tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya yang notabennya rawan kecelakaan. Karena itu akan sangat berbahaya bagi penggunanya, terutama bagi anak-anak. Lebih lanjut, menurut dia, kendaraan listrik itu hanya diperkenankan digunakan di jalan yang notabene bukan jalan raya.
“Untuk diketahui masyarakat Sampang, karena banyaknya anak dan warga Sampang yang menggunakan sepeda listrik. Kami dari Satlantas menghimbau untuk kendaraan listrik tersebut, peruntukannya atau jalurnya hanya boleh di jalan perumahan, Gang, dan tidak boleh ke jalan Nasional. Yang mana itu membahayakan pengguna kendaraan listrik tersebut,” pungkasnya. (san)