MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 2 tersangka MS (18) dan ML (32) asal Desa Aeng Sareh, Kec/ Kab Sampang yang diduga telah melakukan Pencabulan terhadap warga Jln Mutiara, Kota Sampang dengan inisial SF (14).
Dua tersangka itu melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 dan 19 Agustus 2023 disebuah rumah kosong di Dsn Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kec/ Kab Sampang.
Penangkapan 2 tersangka pelaku pencabulan tersebut berawal dari sebuah Laporan Polisi Nomor LP/B/147/IX/2023/SPKT /POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 September 2023. Yang kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya serangkaian penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Lebih lanjut, setelah tersangka di ketahui keberadaannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibantu tim Operasional (Opsnal) Polres sampang melakukan penangkapan tersangka MS dan ML pada hari Minggu, 10 September 2023 di kediamannya masing-masing di desa Aeng Sareh, Kec/ Kab Sampang.
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, bahwa persetubuhan dan pencabulan terhadap korban SF (14), berawal mula saat korban menerima pesan singkat dari terlapor MS melalui media sosialnya, yang mengajak kenalan korban. Yang kemudian menurutnya korban menerima ajakan perkenalan dari terlapor MS dengan cara membalas chat dari terlapor tersebut.
“Setelah 2 hari kenalan, terlapor MS mengajak korban keluar rumah dengan maksud hendak jalan-jalan dan korban menunggu didepan Hotel Rahmat, selanjutnya dijemputlah oleh terlapor dengan menggunakan sepeda motornya,” katanya, Senin (11/09/2023).
Sujianto kemudian menambahkan, kalau awalnya terlapor mengajak jalan-jalan korban ke Alun-alun Kota Bahari. Namun setelah korban dijemput oleh MS, MS tidak membawa korban ke alun-alun, melainkan kesebuah rumah di desa Aeng Sareh Kec/ Kab Sampang. Yang mana di rumah tersebut, menurutnya sudah ada teman-teman dari terlapor, 3 orang laki-laki dan 3 perempuan yang semuanya tidak dikenal oleh korban. Kemudian korban diberikan sebuah minuman Floridina oleh MS yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
“Saat korban baru sadar dan melihat bajunya sudah rapi, pada saat itu diberitahu oleh seorang perempuan teman dari terlapor, bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor. Selanjutnya korban di antar pulang oleh terlapor kerumah orang tua korban. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit di kedua belah paha dan juga kemaluannya,” pungkasnya. (san)