3 Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter Diamankan, Polres Sampang: Mereka Belum Tersangka

MADURANEWS.CO, Sampang– Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, telah melakukan penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan di Aula Mini Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. 

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Iptu Sujianto mengatakan, bahwa memang benar pihaknya telah mengamankan 3  orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan di Kota Bahari. Ia kemudian menuturkan kalau kejadian penganiayaan itu terjadi disaat Aliansi Pemuda Reformasi melakukan Audiensi di Aula mini kantor dinkes Kota Bahari, Selasa (11/07/2023) lalu. 

Lebih lanjut, Audiensi itu menurut Sujianto terjadi karena berawal dari statmen dr. Beni Irawan, kepala puskesmas Robatal terhadap pasien yang ditanganinya, yang dinilai kurang menyenangkan. Dan menyebabkan Aliansi Pemuda Reformasi Dari kecamatan Robatal tidak terima yang kemudian melakukan Audiensi ke dinas Kesehatan Kota Bahari. 

Pada awal audiensi berlangsung menurut Sujianto berjalan lancar. Namun ditengah perjalanan terjadi debat, cekcok mulut sehingga berujung terjadinya penganiayaan. Dan dari penganiayaan itulah muncul laporan kepihaknya oleh korban, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya. 

“Dari penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku tindak penganiayaan,” katanya kepada awak media di ruangan Humas Polres Sampang, Senin (17/07/2023).

Selanjutnya, Ia juga mengungkapkan kalau 3 terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MJ (20), FS (22), dan M (32), mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap dokter Beni. Dan 3 orang tersebut terancam dengan kurungan penjara selama 15,6 tahun. Dengan serangkaian Proses yang telah pihaknya lakukan, yaitu penyelidikan, penyidikan dan penyidik sudah mengambil tindakan penangkapan, tentunya menurut dia alat bukti sudah terpenuhi. Namun, meskipun alat bukti sudah terpenuhi, ia belum bisa memastikan saat ini mereka merupakan tersangka apa belum, dan sampai saat ini ia mengaku kalau masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik polres Sampang. 

“Karena mereka dari awal sudah mengaku, mereka akan dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 52 dengan ancaman hukuman 15 tahun 6 bulan,” ungkapnya. 

Saat disinggung salah satu terduga pelaku penganiayaan adalah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bukan, Ia mengaku masih belum mengetahui pastinya. Hal itu menurut dia karena 3 orang terduga masih dalam proses pemeriksaan. 

“Kami belum bisa memastikan itu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari teman-teman penyidik,” tuturnya. 

Selain itu, munculnya 3 terduga pelaku yang sebelumnya diperkirakan hanya 1 orang, menurut Sujianto itu berdasarkan keterangan terduga, dan juga saat diperiksa oleh pihaknya. 

“Dari video itu kan memang 1 orang yang melakukan penganiayaan. Tapi keterangan dari beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan muncul tersangka yang lain, termasuk dari hasil pemeriksaan terduga yang lain di video itu menyebutkan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *