MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah sudah disahkan.
Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah itu sudah pihaknya selesaikan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selesai, dan sudah tuntaskan dengan diparipurnakan.
“Sekarang hanya tinggal revisi dari Kemendagri dan Kemenkeu. Kemarin kan sudah disampaikan hasil pembahasannya, dan itu ada catatan-catatan revisi. Sampai hari ini teman-teman masih kerja,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Agus menjelaskan, bahwa perda itu akan menjadi dasar dari APBD. Pertama dari PAD, besaran target PAD-nya berapa, itu akan ditentukan dari potensi yang ada. Sementara potensi yang ada itu sekarang dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak menjadi beban dari pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah sudah mendistribusikan kepada kepada masing-masing OPD.
“Jadi mereka sendiri yang mencari potensi itu, dan mereka sendiri yang harus mengoptimalisasikan dan memaksimalisasikan,” jelasnya.
Agus menambahkan, kalau itu nanti akan tertuang didalam lampiran APBD (penjabaran APBD) 2024. Berapa dari sektor retribusi, berapa dari sektor pajak. Sementara masuk juga pada perubahan beberapa kategori pajak, itu sudah masuk di daerah.
“Dulu masih di provinsi, dan ada juga yang pusat. Sekarang tinggal 1 tahun lagi sampai tahun 2024. Ditahun 2025 PNKB itu kembali ke daerah,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan kalau PNKB itu masih dua tahun lagi dari kemarin untuk diberlakukan. Artinya, 2023 dan 2024. Menurut dia itu ada defisit kalau dari sisi pendapatan. Karena pihaknya mendapatkan sekitar 17 atau berapa. Sedangkan untuk defisitnya sekitar 12 dengan dikembalikan ke daerah karena mobil-mobil atau kendaraan yang berplat sampangitu sedikit.
“Alhamdulillah kemarin sudah persetujuannya. Dan ditahun 2024 sudah harus menggunakan peraturan yang baru itu,” tukasnya. (san)