MADURANEWS.CO, Sampang- Panitia Kerja (Panja) LHP BPK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, merekomendasikan pembuatan aplikasi Sampang Satu Data. Itu terutama yang berkaitan dengan administrasi perpajakan di Kabupaten Sampang.
Ketua Panja LHP BPK DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, salah satu temuan klasik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemkab Sampang adalah masalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Temuan itu hampir terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan Pemkab Sampang agar menciptakan Sampang Satu Data.
”Masalah PPB adalah masalah klasik. Jawabannya adalah Sampang Satu Data. Bagaimana mendorong wajib pajak di Sampang itu satu data; siapa yang wajib pajak berdasarkan SPPT yang ada,” katanya saat ditemui usai rapat Paripurna, Senin (18/7/2022).
Dia lalu menyarankan Pemkab Sampang agar juga melakukan perubahan peraturan yang berkaitan dengan PBB sesuai dengan kebutuhan aplikasi Sampang Satu Data. “Rubah Perbub-nya, catat wajib pajaknya di data wajib retribusinya, jangan sampai tidak wajib retribusi tapi ditarik retribusi, tidak wajib pajak tapi ditarik pajak,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut, kata Agus, muncul setelah Panja LHP BPK selalu menemukan catatan masalah PBB dalam hasil audit BPK RI terhadap keuangan daerah Kabupaten Sampang. Menurutnya, BPK menilai penataan pajak dan retribusi pajak di Kabupaten Sampang masih belum sepenuhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan.
Selain PBB, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mendorong Pemkab Sampang agar melakukan optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan meningkatkan pelayanan RSUD Mohammad Zyn Sampang. Itu sudah disampaikan oleh Panja saat melakukan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita mendorong pemerintah ada pola tidak statis dan tidak difensif, tidak hanya bertahan saja, tapi harus ada creative thinking atau ekstreme creativity, apa itu. Jadi, misal (ada) temuan kekurangan volume atau kelebihan bayar dan seterusnya,” ucapnya.
Dia mencontohkan temuan yang berkaitan dengan administrasi keuangan RSUD Mohammad Zyn yang belum taat aturan. ”(Misalnya) RSUD melakukan kerja sama yang seharusnya terima uang itu bendahara tapi itu dicatat di pelayanan karena yang melakukan kerjasama adalah pelayanan,” tuturnya.
Maka itu, dia menyarankan OPD agar ketika membuat panduan atau SOP harus duduk bareng. “Tidak harus masing-masing membuat (SOP) tapi satu lini dengan yang lain harus terkait. Kalau terkait dengan yang lain, hadirkan yang lain,” jelasnya. (c2/lum)