Komisi IV DPRD Sampang Minta Disporabudpar Tunda Program Baju Adat

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) setempat menunda program yang mewajibkan Pembelian Baju Adat Kota Bahari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Nasafi mengatakan, kalau sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dengan adanya kewajiban pembelian baju adat untuk para ASN di Kota Bahari. Karena menurutnya sampai saat ini Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata belum memberitahukan pihaknya terkait program tersebut. 

“Sementara di komisi ini, sampai saat ini Disporabudpar itu sebagai mitra kerja belum ada informasi bahwa ada pembuatan baju adat, baik kepala dinas, maupun yang ASN ataupun yang bukan,” katanya.

Sementara sekretaris komisi IV DPRD Sampang, Aulia Rahman meminta agar kewajiban untuk pembelian baju adat untuk ASN itu dibatalkan. Karena kebijakan itu ia nilai memberatkan untuk ASN dilingkungan Pemkab Sampang. 

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia dapat, hari Senin tanggal 31 juli mendatang sudah akan ada pengukuran daripada baju adat untuk para ASN tersebut. 

“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk membatalkan kewajiban untuk pengadaan busana adat,” tegasnya. 

Sedangkan anggota komisi IV DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni juga mengaku sepemaham dengan Wakil dan Sekretaris Komisi IV terkait kewajiban ASN untuk membeli baju adat tersebut. Pihaknya mempersoalkan dengan kewajiban pembelian baju adat tersebut. Karena dalam tahun ini saja menurut dia sudah ada 2 baju dan 3 dengan yang baju adat ini yang diwajibkan dibeli oleh Pemkab Sampang ke ASN yang ada di lingkungan Kota Bahari. Baju tersebut diantaranya ialah baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), baju Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB), dan juga Baju Adat Sampang. 

Ia meminta kalau bisa kewajiban pembelian baju adat itu dipending ke tahun 2024 agar tidak memberatkan kepada ASN. “Jadi komisi IV itu berat karena sudah 2 kali dalam 1 tahun sumbangan untuk ini,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *