MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Srimangunan. Itu dilakukan setelah DPRD Kota Bahari menerima Audiensi pengurus daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kabupaten Sampang.
Sidak di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima yang didampingi oleh wakil ketua komisi II, Alan Kaisan dan Sekretaris komisi II Agus Husnul Yaqin. Selain itu, sidak dilakukan guna mengecek kebenaran daripada keberadaan sebuah Spanduk pemberitahuan relokasi pedagang Srimangunan ke pasar Margalela yang terpasang dilantai dasar pasar Srimangunan yang diduga telah menjadi faktor keresahan daripada pedagang pasar di blok C1 pasar Srimangunan. Selain menurunkan daripada spanduk yang meresahkan pedagang pasar, dalam sidak tersebut para Wakil rakyat tersebut, juga menemukan beberapa kios-kios baru yang ada di dalam pasar, dan perlu tindakan dari dinas terkait.
Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, bahwa setiap kebijakan yang dibuat itu perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu pentingnya laporan terhadap Pimpinan yang memang sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Ia berbicara itu menurutnya adalah bagaimana menyampaikan daripada aspirasi pedagang pasar yang mau direlokasi.
“Kita bicara apa adanya, yang ini adalah aspirasi para pedagang,” singkatnya, Senin (31/07/2023).
Sedangkan disisi lain, Koordinator Pasar Srimangunan Sampang, Mohammad Efendi menyampaikan, kalau pihaknya sebelum melakukan pemasangan spanduk yang dicopot oleh anggota dewan itu, ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pedagang dengan secara tertulis kepada semua pedagang yang ada di blok C.
“Bahkan sudah ada bukti surat dan videonya, Mengenai spanduk yang sudah terpasang,” ucapnya.
Kemudian Efendi mengungkapkan, bahwa terkait Spanduk yang sebelumnya sudah terpasang di blok C dan dicopot oleh anggota DPRD Kota Bahari setelah ada sidak, itu menurutnya adalah upaya bagaimana meredam daripada kondisi pedagang agar tidak terjadi konflik.
“Tidak, bukan karena menyalahi aturan. Kalau terkait pemasangan itu, sampean bisa langsung ke Bu Kadis Diskopindag,” pungkasnya. (san)