MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Gabungan semua komisi dengan beberapa instansi. Hal tersebut dilakukan guna membahas mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Trunojoyo.
Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, bahwa rapat Gabungan yang diselenggarakan di ruang Komisi Besar DPRD itu, membahas perihal penyeterilan sekitar Alun-alun Trunojoyo dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar. Depan Pendopo, dan Gedung DPRD Kota Bahari adalah 2 tempat yang memang harus benar-benar steril dari PKL dan parkir liar.
“Terkait PKL di Alun-alun. Mau ditertibkan, Parkir, terus area depan Rumah dinas bupati dan DPRD harus steril,” katanya kepada maduranews, Senin(06/03/2023).
Kemudian, dia menuturkan bahwa dalam rapat Gabungan itu diikuti oleh beberapa instansi yang memang terkait dengan rencana penertiban Tersebut. Menurutnya Kurang lebih ada 6 instansi yang terlibat dalam rapat Gabungan itu. Diantaranya ialah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset daerah (BPPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang notabebe yang memiliki otoritas pengelolaan taman Trunojoyo.
“Itu kewenangannya DLH, Satpol PP, Dishub, BPPKAD dan Diskopindag,” tuturnya.
Fauzan juga menilai pentingnya Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengelolaan, dan penataan disekitar Alun-alun Trunojoyo. Hal itu dikarenakan, sementara ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal tersebut.
“Sementara ini kan Alun-alun Trunojoyo belum ada di Perda. Jadi nanti itu dibutuhkan Perbub,” puncaknya. (san)