MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan kalau pihaknya tidak bisa menentukan Pj Bupati Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, bahwa masalah Pj Bupati Sampang, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana regulasi yang ada. Nanti setelah surat Kemendagri tentang masalah Pj itu masuk, 15 hari kemudian pihaknya harus memberikan jawaban terkait sikap pemerintah daerah kabupaten Sampang.
“Dalam hal ini DPRD Sampang untuk mengajukan 3 nama untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Sampang,” katanya.
Fadol kemudian menambahkan, kalau pihaknya hanya punya hak untuk mengusulkan, bukan memilih apalagi menentukan. Karena menurutnya, yang memiliki hak untuk menentukan itu adalah Kemendagri. Sedangkan pihaknya hanya bisa mengusulkan 3 nama saja ke Kemendagri.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa proses daripada pengusulan 3 nama itu nanti melalui usulan-usulan Fraksi yang ada di DPRD Sampang. Dan saat ini menurut dia tahapannya belum dimulai, karena pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri. Pada tanggal 31 desember mendatang harus sudah ada Pj bupati. Sebab, jabatan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dan Wakilnya H Abdullah Hidayat akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang.
Ia juga menuturkan kalau di DPRD Sampang saat ini ada 8 fraksi. Artinya pihaknya masih harus meminta usulan-usulan dari 8 fraksi tersebut terkait Pj Bupati Sampang. Menurutnya jika nanti dari usulan tersebut muncul 3 nama, maka itu nanti bisa langsung di Paripurnakan. Namun sebaliknya kalau lebih dari 3 nama, maka pihaknya masih harus melakukan voting untuk menentukan nama-nama yang akan diajukan sebagai Pj bupati ke Kemendagri.
“Kita sudah bicara dengan teman-teman terkait proses Pj di daerah. Hak kita itu hanya mengusulkan, bukan kita memilih atau menentukan. Tentunya dari 3 nama yang akan kita usulkan, itu nanti yang akan dipilih Kemendagri untuk menjadi Pj Bupati Sampang,” pungkasnya. (san)