MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau Raperda sudah disahkan menjadi Perda tidak perlu lagi dilakukan Verifikasi lagi oleh Biro Hukum Pemprov, kecuali itu Ragistrasi untuk mendapatkan nomor Register.
Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa memang seharusnya setelah Pengesahan Perda dilakukan, OPD itu membuat perbup atau aturan teknis, aturan turunannya. Ia belum memahami juga apa yang diverifikasi di Provinsi karena yang buat turunannya itu OPD atau eksekutif.
Sehingga menurut Agus, itu bisa saja yang dimaksud dilakukan verifikasi di biro hukum Pemprov Jatim itu peraturan bupatinya yang diverifikasi. Karena kalau untuk Perda sudah tidak perlu verifikasi. Pasca Pengesahan tidak ada lagi verifikasi dari biro hukum provinsi kecuali perbup-nya. Kecuali registrasi, karena setelah Pengesahan perlu registrasi, diminta kan nomor register ke Provinsi di lembaran daerah.
“Karena yang ikut bahas itu teman-teman dari Disporabudpar, itu prosesnya tahun lalu, cuma fasilitasinya tidak muncul,” katanya kepada maduranews saat dihubungi melalui via Celulernya, Jum’at (20/10/2023).
Selain itu, Ia kemudian menuturkan, kalau dipasal penutup atau ketentuan penutup aturan teknis lainnya (Perbup) dibuat selambat-lambatnya atau paling lama 6 bulan setelah penetapan Perda tersebut. Itu ketentuan di Peraturan Pemerintahnya.
“Kalau dianggap simbolik ya simbolik, tapi sebenarnya tenggang waktu yang diberikan itu 6 bulan setelah Pengesahan,” tuturnya.
Sedangkan untuk mendapatkan nomor register itu berapa lama, Agus menyampaikan kalau secara teknis pihaknya tidak paham berapa lama. Karena setelah pihaknya menyampaikan Raperda itu ke Provinsi untuk di fasilitasi, tugasnya sudah selesai dan lepas.
“Setelah itu baru dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh bupati beserta anak buahnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Apa yang perlu dilakukan oleh pihaknya dalam proses pembuatan perbup, itu nanti pihaknya akan pantau, pihaknya akan Review. Dan selama itu belum ada, menurut dia pihaknya belum bisa melakukan hal tersebut.
Selain itu, Agus mengaku kalau dibeberapa waktu lalu di Bapemperda sendiri memang sudah sempat dibahas tentang peraturan daerah Yang sudah dibahas, yang sudah diajukan Fasilitasi, yang sudah difasilitasi. Yang belum dilakukan fasilitasi itu pihaknya inventarisir. Kemudian yang sudah di fasilitasi turun kebawah untuk direvisi. Pembahasan itu nanti, ada perubahan apa tidak, dan seterusnya. Aturan dibawahnya atau aturan turunannya itu sudah ada apa belum.
“Memang di internal Bapemperda ada formulasi seperti itu. Jadi hanya sekedar mengingatkan ke Pemkab begitu,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berjanji akan segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional.
Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, yang telah disahkan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu.
Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa Perda Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional itu sekarang masih dalam proses verifikasi di biro hukum provinsi. Karena menurutnya, nanti kalau masih ada kekeliruan-kekeliruan di perda tersebut, itu akan di coret oleh biro hukum provinsi. Dan ketika verifikasi di biro hukum provinsi itu selesai, baru nanti akan dikirim lagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dan akan diperbanyak. Terutama nanti Disporabudpar menurut dia yang akan dikasih perda tersebut.
Lebih lanjut, Setelah perda itu diterima pihaknya dan tidak ada masalah lagi, maka pihaknya akan segera memproses pembuatan Peraturan Bupatinya, untuk sebagai teknis pelaksanaan.
“Perda itu memang mengatur data-data kesenian daerah, tentang pelestarian budaya, bahasa, benda, dan budaya lainnya yang ada kabupaten Sampang,” katanya, Sabtu (14/10/2023). (san)