MADURANEWS.CO, Sampang– Selama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Masih relevan, Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap menjalankan.
Kepala dinas Perikanan Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, bahwa peraturan daerah yang disahkan ditahun 2020 itu masih sesuai dan akan tetap jalan di Organisasi Perangkat Daerah yang Ia Pimpin. Hal itu menurut dia Perda tersebut sudah ada diatasnya yang sudah dijalankan pihaknya.
“Perda itu selama masih relevan jalan, kalau tidak Kan sudah ada Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.
Wahyu kemudian juga menambahkan bahwa pihaknya pada saat perda inisiatif tersebut dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ia mengaku kalau dirinya sudah mengingatkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bahari, kalau perda tersebut akan sia-sia dan tidak akan berlaku. Namun menurut dia pihaknya akan tetap menjalankan perda tersebut, selama itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, seperti Undang-undang Cipta Kerja.
“Kalau tidak bertentangan tidak apa-apa kita jalankan. Misalkan masalah garam itu, Kalau masalah Sarprasnya kan mereka semua, tapi kalau orangnya pembinaannya kan kita,” pungkasnya. (san)