Bupati Sampang Rotasi-Promosi 79 ASN untuk Berbagai Jabatan

MADURANEWS.CO, Sampang– Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, dilingkungan Pemkab Sampang, Jum’at (08/09/2023).

Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, bahwa dirinya percaya kalau orang-orang yang dilantik dirinya sebagai pejabat tinggi Pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Sampang, adalah orang-orang pilihan. Ia juga meminta agar orang yang ia Lantik bisa segera beradaptasi dengan tempat barunya.

“Saya percaya, bahwa saudara-saudari akan  melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT meridhainya,” katanya usai mengambil sumpah jabatan mereka yang dilantik itu.

Semantara, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat Menyampaikan, kalau pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan jabatan tinggi pratama yang dilaksanakan di Pendopo Trunojoyo hari ini bukan yang terakhir. Mengingat menurutnya untuk akhir jabatan Bupati Sampang masih sampai akhir bulan Desember 2023. 

“Jadi, nanti masih dalam masalah pelaksanaan pilkada nanti ditetapkan dibulan November. Jadi 6 bulan masih bisa melaksanakan mutasi,” singkatnya.

Sedangkan untuk yang hari ini dilantik menurut Arif ada sebanyak 79 ASN. Adapun untuk rinciannya, untuk mutasi ekselon 3 itu sebanyak 13 orang, ekselon 4 sebanyak 6 orang, total 19 orang. Untuk yang promosi ekselon 2 sebanyak 2 orang, ekselon 3 sebanyak 35 orang, ekselon IV 23, total 60 orang. Jadi, total keseluruhan sebanyak 79.

“Camat 4 orang. Camat Sampang kota, Camat Robatal (Revelino Diaz Steny), Camat Torjun, dan Camat Pangarengan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk JPT, menurut Arif ada 2 orang yang merupakan rangkaian dari JPT sebelumnya. Karena seharusnya yang dilantik dibeberapa waktu lalu bukan 5 orang melainkan 7 orang yang JPT. Namun 7 orang tersebut baru 5 yang dilantik karena yang 2 ini masih harus berproses untuk meminta rekomendasi ke Inspektorat Pemprov Jatim. 

Sedangkan untuk yang Dispendukcapil itu harus minta rekomendasi SK-nya dari kementerian dalam negeri, dirjend dukcapil dan baru keluar beberapa hari yang lalu. “Jadi kami sudah melaksanakan karena ada batas waktu 1 bulan sejak di tetapkan SK dukcapil,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *