MADURANEWS.CO, Sampang- Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur (Jatim) wilayah Sampang mengaku akan memberikan atensi khusus terhadap siswa SMKN 1 Sampang yang menjadi korban pelecehan seksual. Itu demi menjaga efek trauma dan kondisi psikologis korban.
Sementara oknum guru AF sebagai terduga pelaku telah dibebastugaskan sebagai guru SMKN 1 Sampang. Guru dengan status ASN itu sekarang ditarik dan “dikotak” di Cabdin Pendidikan Jatim wilayah Sampang.
Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah Sampang Ali Afandi mengatakan, kejadian pelecehan seksual yang terjadi di SMKN 1 merupakan suatu hal yang luar biasa. Maka pihaknya dengan sigap merespon dengan menarik terduga AF ke Cabdin Pendidikan Jatim saat pertama kali mendapatkan laporan dari kepala SMKN 1 Sampang.
“Saya bilang dilakukan atau tidak saya juga tidak tau. Yang pasti saya mendapatkan laporan itu dari kepala sekolah berdasarkan pengakuan dari satu dari siswanya, yang kedua dari orang tuanya; ada dugaan pelecehan seksual. Dan Saya berpikir bahwa ini merupakan suatu hal yang luar biasa, kejadian yang luar biasa. Saya katakan begitu. Maka saya langsung mengambil tindakan pada saat itu, saya langsung menarik orang yang diduga itu ke cabang dinas,” katanya kepada maduranews, Senin (14/11/2022).
Penarikan terduga AF bukan dijadikan sebagai staf melainkan dinonjobkan ke Kantor Cabdin Pendisikan Jatim dengan surat tugas bukan Surat Keputusan (SK). Itu karena pihaknya tidak punya wewenang mengeluarkan SK.
“Saya tarik ke cabang dinas ini dan itu kita nonjobkan. Jadi, bukan dipindahkan menjadi staf karena saya tidak punya kewenangan di situ, tetapi kita tarik dengan surat tugas yang di situ kita tarik ke cabang dinas kita nonjobkan di sini. Bukan SK juga karena saya tidak punya kewenangan mengeluarkan SK. SK itu yang punya kewenangan kalau masih dalam satu perangkat daerah itu ada di kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kalau di luar daerah itu BKD,” tuturnya.
Terkait progres proses AF di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur, dia mengaku tidak tau. Menurutnya, Disdik akan berhati-hati dalam memproses permasalahan pelecehan seksual itu.
“Saya belum tau bagaimana proses di dinas pendidikan, yang jelas saya akan memberikan laporan yang sesuai dengan yang saya terima. Dan sampai saat ini masih berproses di dinas pendidikan karena hal ini merupakan luar biasa menurut saya. Jadi dinas pendidikan juga berhati-hati dalam hal ini,” ungkapnya.
Sementata ini pihaknya saat ini mengaku akan fokus terhadap penanganan kondisi korban. Sebab, korban masih memiliki masa depan yang panjang. Pihaknya sudah melakukan permohonan pendampingan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sampang agar tidak terjadi trauma yang berat terhadap korban.
“Satu harapan saya bukan ke yang terduga, tapi satu lebih ke si korban. Kalau saya mengatakan seperti itu. Karena bagaimanapun masa depan korban itu masih panjang. Maka ini harapan saya yang menjadi perhatian kita yang utama. Makanya saya titip ke kepala sekolah untuk selalu dilakukan pendampingan. Yang kedua kami juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sampang, ini bagaimana minta bantuan mereka untuk ikut memberikan pendampingan agar tidak ada traumatik terhadap kejadian itu. Kalau untuk terduga terus terang saya ingin ada proses yang betul-betul transparan,” harapnya.
Terpisah, Kepala SMKN 1 Sampang Budi Sulistyo mengaku tidak punya wewenang memproses terduga AF karena semuanya telah menjadi wewenang Disdik Jatim setelah pihaknya mengirim permohonan.
“Menurut kami yang bersangkutan guru AF itu sudah wilayahnya cabang dinas pendidikan karena kami sebagai pembina langsung dan tidak punya hak untuk memproses karena disiplin kerja. Hukuman semua itu ada situasinya yang itu semua ada di dinas pendidikan. Nah kami hanya memasukkan aja permohonan, iya namanya semua permohonan semua orang ya serahkan semuanya ke dinas pendidikan,” tuturnya.
Terkait penatikan AF ke Cabdin, dia mengungkapkan kalau pihaknya yang mengajukan peemohonan itu. Sementara untuk proses hukuman disiplin, pihaknya mengaku tidak punya wewenang untuk mengintervensi Disdik Provinsi Jawa Timur.
“Kita yang mohon, bukan Cabdin. Kita mohon kepada cabang dinas untuk guru tersebut di tarik atau dititipkan di Cabang Dinas. Kalau selanjutnya ya, secara hukum kedisiplinan ya sudah wilayahnya dinas, karena kita tidak bisa mengintervensi karena kita punya pimpinan,” tegasnya.
Budi berharap agar terduga AF diproses sesuai dengan regulasi yang ada oleh Disdik Jatim. Sebab, semua kewenangan pemrosesan guru ASN berada di Disdik Jatim.
“Saya sebagai kepala sekolah, harapan kami ya kami kembalikan ke dinas, cepat tidaknya dinas pendidikan yang tau. Kita juga gak enak kan sama ASN-nya, sama ASN-nya punya hak dan kewajiban sebagai ASN itu dipertanggungjawabkan. Tidak bisa kita itu harus dihukum, kepala sekolah tidak bisa. ASN itu ada regulasinya, dimana yang tau cabang dinas pendidikan,” tukasnya. (raf/lum)