Progres Pembahasan Relokasi RSUD Muhammad Zyn, Dewan Tunggu Konsep dari Pemkab Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang telah berancang-ancang untuk membahas proses relokasi RSUD dr Muhammad Zyn ke daerah Kecamatan Torjun. Itu setelah mengikuti capacity building dan studi pendahuluan yang diadakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu konsep atau model kerja sama pembangunan RSUD Muhammad Zyn dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai dengan opsi yang digariskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

”Ada banyak model. Dalam Perpres 38 itu sebetulnya banyak pilihan, mulai dari sebagai prakarsanya itu adalah Pemda dalam hal ini Bupati terus nanti akan banyak badan usaha yg masuk dalam pembiayaan infrastrukturnya dan nanti bisa menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai badan pengelola. Banyak di situ, ada pilihan pemerintah dalam hal ini yang ada yaitu managemen RSUD Muhammad Zyn, bisa saja swasta, atau bisa saja membentuk badan usaha baru,” katanya kepada maduranews usai mengikuti Capacity Building PT PII di Jakarta.

Ditanya soal model kerja sama yang paling menguntungkan, dia mengutarakan bahwa masih perlu pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Itu setelah pihak eksekutif memasukkan dokumen proposal kerja sama yang dipilih sesuai dengan opsi Perpres 38/ 2015. “Nah ini menjadi kajian kita bersama terutama kepada eksekutif ini juga kami tunggu konsep yang akan dipakai oleh eksekutif ini seperti apa? Baru kita juga akan mengkaji secara internal di DPRD, untung-ruginya di antara beberapa pilihan yang ada itu,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan PT PII, kata dia, banyak model kerja sama KPBU yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi yang ada. Maka itu, pihaknya menunggu hasil kajian Pemkab Sampang terkait model kerja sama itu. ”Model kersaja samanya nanti seperti apa (dari sekian pilihan itu), termasuk nanti juga imbal hasil dari pengelolaan bersama dari badan usaha. Jadi itu juga ada pilihan,” ucapnya.

”Ada pengembalian dalam bentuk pengaturan tarif layanan, ada pengembalian dalam bentuk hitungan modal bersama plus jasanya, ada juga pengembalian yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak antara badan usaha dengan pemerintah yang itu nanti diambilkan dari hasil layanan yang dilakukan oleh pengelola rumah sakit Muhammad Zyn,” sambungnya.

Jika mengambil model kerja sama pengembalian tarif maka para pihak harus membuat rekap perhitungannya secara rinci. ”Kalau pakai pengembalian tarif layanan maka perhitungannya akan dihitung sejak awal. Jadi, berapa modal dari badan usaha yang (ikut) konsorsium itu terus ditambah jasa dari badan usaha itu lalu dihitung bersama total pengembaliannya tiap tahun,” tuturnya.

Menurut politisi PPP itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berhak menentukan model kerja sama pembangunan relokasi RSUD dengan skema KPBU tersebut. Oleh karena itu sebelum dibawa ke DPRD, dia mewanti-wanti agar Pemkab melakukan kajian yang matang dulu dalam menentukan model kerja sama itu.

”Jadi, intinya yang kami dapatkan itu adalah sosialisi tentang skema KPBU. Nah, bagaimana ini bentuknya, ini dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, nanti dibantu dari PT PII sebagai penjamin dan dari BAPPPENAS sebagai penanggung jawab dari kedua belah pihak (pemerintah dan badan usaha),” ungkapnya.

Usai mengikuti capacity building PT PII tersebut, pihaknya langsung meminta Pemkab Sampang agar duduk bareng untuk membahas rencana kerja sama relokasi tersebut. ”Makanya kami setelah mendapatkan sosialisasi di Jakarta itu, komunikasi dengan pihak Pemkab agar kiranya nanti ada waktu untuk membahas bersama sehingga kita mempunyai pemikiran dan pemahaman yang sama termasuk bentuknya ini konsepnya seperti apa, seperti itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, acara capacity building tersebut dihadiri oleh pihak-pihak terkait seperti Kemendagri RI, BAPPENAS RI, dan Kemenkeu RI. ”Menyambut rencana pemerintah daerah dalam relokasi RSUD Muhammad Zyn, setelah melalui seremonial kick off istilahnya kemarin itu maka studi permulaan dari rencana relokasi ini sudah dimulai sehingga sosialisai terkait dengan rencana ini perlu dilakukan termsuk kita diundang oleh PT PII untuk bisa mendapatkan materi tentang skema KPBU, sistem kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Dalam forum itu, hadir dari PT PII, Kemendagri, terus dari Bappenas karena leading sektornya di antaranya adalah itu, sehingga di dalam forum itu kami mendapatkan banyak hal terkait dengan KPBU sejalan keingainan pemerintah,” jelasnya.

Inti dari pertemuan tersebut, lanjut Amin, adalah terbentuknya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif terkait dengan pembangunan relokasi RSUD Muhammad Zyn dengan skema KPBU. ”Intinya adalah banyak hal yang perlu dikonkitkan terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif, juga perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat, karena ini adalah penyediaan layanan dalam hal ini rumah sakit tetapi tidak pada konteks pembiayaan sepenuhnya oleh APBD, tetapi dilakukan oleh dua atau banyak badan usaha,” ungkapnya. (lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *