MADURANEWS.CO, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak membenarkan kalau proses penyetaraan jabatan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar jabatannya sama dengan PNS (inpassing) dan sertifikasi itu berbeda. Artinya inpassing dan sertifikasi itu sama.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sampang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa ada aturannya sendiri untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru itu. Diantaranya untuk bisa menjadi penerima sertifikasi itu, guru harus terdaftar di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dan mengikuti Tes Profesi Guru.
Dia juga mengungkapkan bahwa inpassing dan sertifikasi guru itu secara istilah sama. Namun inpassing ini merupakan upaya penyetaraan profesi guru swasta dengan negeri, sehingga tidak ada lagi kata perbedaan guru dari status ataupun dari tunjangannya.
“Jadi inpassing itu istilahnya juga sertifikasi, cuma besarannya sama halnya dengan PNS. Kalau masalah sertifikasi kan sesuai dengan mekanisme. Ada prosedurnya, harus terdaftar di Simpatika, mengikuti TPG, dan itu by sistem di Simpatika,” katanya kepada maduranews, Rabu(18/01/2023).
Kemudian dia juga menuturkan, jika ada yang menerima inpassing dan sertifikasi itu tidak dibenarkan. Karena guru yang menerima sertifikasi belum tentu dia itu bisa menerima inpassing dan begitupun sebaliknya.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan bahwasanya di inpassing dan sertifikasi itu tidak ada pembagian golongan, karena semuanya sama. Pembayarannya pun juga tidak jauh berbeda dengan PNS.
“Tidak, bukan double istilahnya. Ketika dia menerima sertifikasi belum tentu dia menerima inpassing. Sertifikasi dan inpassing itu sebenarnya sama, cuma di inpassing besarannya sesuai dengan PNS. Tidak ada inpassing-sertifikasi cuma pembayarannya sama dengan PNS. Misalkan TMT kerja sekian, golongan pangkat sekian enggak di pakek. Dan juga tidak mungkin akan ada yang double,” tukasnya. (raf)