MADURANEWS.CO, Sampang- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku kekurangan anggaran yang menyebabkan dana inpassing untuk guru madrasah yang berada di bawah naungannya tidak terbayarkan.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sampang Wahyu Hidayat mengatakan, pembayaran inpassing yang tidak terbayarkan itu terjadi menyeluruh di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Kabupaten Sampang saja.
Kurangnya anggaran merupakan faktor utama yang menjadi penyebab dari dua bulan tidak dibayarkannya gaji guru madrasah di Sampang. Tidak hanya di inpassing saja menurut dia yang terjadi bayaran guru itu terhutang, namun di luar inpassing pun juga begitu.
“Tidak hanya inpassing non Inpassing pun sama. Karena anggaran di 2018 tidak mencukupi begitu, sehingga mengakibatkan terhutang 2 bulan November dan Desember. Itu juga tidak terjadi hanya di Sampang, namun se Indonesia,” katanya.
Dia selanjutnya menjelaskan kalau aturan kementerian keuangan republik Indonesia juga mengatur bagaimana suatu tunggakan yang terjadi di suatu kementerian yang masih ada dibawah 200 juta itu bisa dibayarkan. Dan jika yang terhutang itu sebesar 200 juta sampai 2 miliar, itu juga bisa dicairkan dengan adanya verifikasi, validasi dari internal kemenag dan juga selama anggaran on the wing masih ada.
“Proses yang sekarang sedang diverifikasi oleh tim BPKP. Karena sesuai dengan peraturan kementerian keuangan dan diatasnya Perpres, ketika ada tunggakan disuatu kementerian, tunggakan itu mulai dari 0 sampai 200 juta maka boleh dibayarkan selama sisa anggaran on thewing masih ada. Misalkan sekarang 2023 kita sudah tuntas membayar sampai dengan Desember, lalu kemudian masih ada anggaran itu boleh dibayarkan selama nilainya 0 sampai 200 juta. Apabila 200 juta sampai 2 miliar boleh dibayarkan dengan syarat sisa anggaran on thewing ada, kemudian yang kedua sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim internal (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama),” jelasnya.
Dia kemudian menambahkan bahwa kekurangan atau terutangnya bayaran guru yang mendapatkan Inpassing di tahun 2018 itu mencapai 3,7 miliar. Yang kemudian pihaknya mau tidak mau harus menggunakan pilihan ketiga untuk bisa membayarkan bayaran yang terhutang itu. Dan itu masih harus menunggu dari hasil dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memang 2 lembaga tersebut memiliki wewenang untuk melakukan audit, dan yang sekarang sedang berlangsung.
“Kalau diatas 2 miliar syaratnya sama, sisa on thewing masih ada, diaudit oleh tim eksternal BPKP, BPK itu yang bisa mengaudit, ow iya betul memang kurang. Terus Sampang 2018 kekurangan mencapai 3,7 miliar, maka opsi ke 3 harus diaudit oleh tim eksternal dan sekarang sedang dilakukan di Provinsi,” ungkapnya.
Wahyu juga mengungkapkan bagaimana bayaran yang terhutang itu belum bisa cair di 3 tahun setelah 2018. Itu menurutnya dikarenakan 3 tahun tersebut kondisi Negara sedang kurang baik dan tidak memungkinkan untuk bisa mencairkan bayaran terhutang itu.
Tak hanya itu, belum dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim eksternal itu juga yang menjadi penyebab belum bisa dicairkannya bayaran terhutang itu.
“Kenapa tidak cair di 2019, 2020 dan 2021? Kita kan tau itu masih Pandemi, kondisi negara masih seperti itu, 2022 masih pemulihan. Artinya dari sisi APBN juga tidak memungkinkan untuk membayar yang terhutang dan juga belum dilakukan verifikasi, validasi oleh eksternal karena kita mencapai 3,7 miliar,” pungkasnya. (raf)