MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera memeriksa calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga double job. Baik merangkap sebagai guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), ketua ormas, pendamping PKH, dan/ atau yang lainnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Sampang Luddin mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh KPU Sampang. Pertama harus mempelajari dan menafsirkan kembali Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dia meminta KPU Sampang mencari regulasi yang mengatur bahwa penerima TPG itu tidak boleh terikat atau bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Dan KPU Sampang juga harus turun ke lingkungan di mana anggota PPK yang diduga doble job dengan TPG tersebut mengajar. Itu untuk mengetahui aturan di sana yang tidak/ atau memperbolehkan seorang guru yang terdaftar sebagai TPG itu terikat menjadi PPK.
“Pertama yang harus di lakukan adalah mencari dasar hukum tentang tidak bolehnya anggota PPK bekerja sebagai guru penerima TPG, dan KPU yang berwenang untuk menafsir KPT Nomor 534 tentang teknis pembentukan badan adhoc,” katanya kepada maduranews, Selasa (27/12/2022).
“Yang kedua, KPU harus menyampaikan ataupun mencari tahu tentang peraturan di lingkungan guru penerima TPG tersebut, apakah sebagai guru TPG itu tidak atau diperbolehkan untuk menjadi anggota PPK atau bekerja ditempat lain,” imbuhnya.
Terakhir, dia menekankan terhadap KPU Sampang untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari anggota PPK yang diduga doble job itu.
“Ketiga, mengklarikasi anggota PPK tersebut tentang aktifitas atau pekerjaan terkait dugaan sebagai guru penerima TPG atau doble job,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta KPU Sampang harus tegas terhadap anggota PPK yang sudah ditetapkannya yang diduga terdaftar sebagai penerima TPG. Dengan cara meminta orang yang diduga tersebut untuk memilih antara jabatan sebagai PPK atau TPG-nya sebagaimana regulasi yang ada.
“Jika dalam klarifikasi atau pemeriksaan yang baik, benar adanya bahwa yang bersangkutan adalah guru penerima TPG, maka dengan dasar peraturan yang ada, bisa saja KPU melakukan permintaan pada anggota PPK tersebut untuk memilih salah satunya,” ungkapnya.
Ditanya soal kemungkinan kasus tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Luddin memilih irit bicara. “Harus melihat proses yang dilakukan KPU dulu nanti,” tukasnya. (raf/mu)