Wakil Ketua DPRD Sampang Dorong Aparat Berantas Kekerasan Seksual

MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai kekerasan seksual terhadap perempuan di Kota Bahari harus segera diberanguskan. Hal itu dikarenakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan di kota Bahari dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2023 ini sudah mencapai 23 kasus. 

Wakil ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Kota Bahari sudah banyak yang dilaporkan oleh masyarakat kepihak kepolisian. Ia menilai kekerasan seksual terhadap kaum hawa itu perlu segera diberanguskan dari Kota Bahari. Hal itu agar kaum perempuan di Sampang bisa merasa aman dan nyaman. 

“Kekerasan seksual itu harus kita berantas. Kan sekarang sudah banyak yang melaporkan, sudah sidang,” katanya kepada maduranews. 

Aba Fauzan, juga menuturkan, pihak berwajib tidak bisa serta-merta dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena menurut dia, Polisi juga harus masih harus mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk melakukan penangkapan dan memproses pelaku kekerasan tersebut. 

“Jadi polisi itu tidak semerta-merta melakukan sebuah penyidikan, jadi perlu kehati-hatian. Kita harus cukup bukti, ada saksi, dan bukti. Kalau bukti dan saksi tidak kuat tidak berani. Sedangkan urusan P-21 kan dari kejaksaan, Polisi P-19-nya. Jadi kalau sudah kuat bukti, saksi, iya kita harus segera sedangkan,” tuturnya. 

Selain itu, dia mengungkapkan, orang yang melakukan kekerasan itu terkadang juga masih melakukan perlawanan atas laporan dari korban ataupun dari keluarganya. Karena menurut dia, mereka meskipun bersalah kadang akan tetap merasa benar. Selain itu, ia menilai kalau sampai saat ini Kapolres Sampang sangat bertanggung jawab dan aktif dalam melakukan tindakan terhadap laporan masyarakat Kota Bahari. Namun kalau masyarakat minta proses bisa cepat, itu agak sulit dengan berbagai SOP yang harus dijalankan oleh kepolisian. 

“Selama ini kapolres sudah pro aktif terhadap laporan-laporan masyarakat. Kalau minta keputusan cepat iya sulit, ini kita ada pembuktian. Apakah orang yang melakukan kekerasan tidak melakukan perlawanan hukum? Dia kadang-kadang meskipun salah merasa benar,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *