MADURANEWS.CO, Sampang- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Industri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melakukan pembahasan finalisasi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sampang 2022-2042. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dipanggil ke Ruang Komisi Besar DPRD Sampang, Rabu (14/12/2022).
Adapun OPD yang dipanggil adalah Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Sampang, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang.
Wakil Ketua Pansus Raperda Industri DPRD Kabupaten Sampang Shohebus Sulton mengatakan, Raperda Rencana Pembangunan Industri merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 itu, pemerintah daerah harus membuat peraturan turunan di bawahnya. Nah, Raperda Pembangunan Industri ini sebagai turunan undang-undang itu,” katanya kepada maduranews.
Dengan UU Nomor 3 Tahun 2014, lanjut dia, setiap pemerintah daerah harus merancang pembangunan industri. Termasuk juga penentuan kawasan industri sesuai dengan rancangan RT/RW.
“Jadi, pemerintah daerah itu memfasilitasi industri kecil, menengah ataupun besar, kawasan-kawasan industri sesuai dengan RT/RW yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Sampang, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang harus memfasiltasi dan mempermudah perizinan bagi kelompok-kelompok industri.
“Pemerintah daerah memfasilitasi terkait izinnya. Terus lokasi-lolasi yang sudah ditetapkan, pada intinya pemerintah daerah memfasilitasi kawasan-kawasan industri,” tururnya.
Dengan demikian, menurut politisi Gerindra itu, Pemkab Sampang juga harus mengembangkan kawasan-kawasan industri sesuai dengan potensi lokal yang ada. Itu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Terus kumpulan industri-industri daerah, misalnya di Sampang ada kawasan penghasil jambu mente itu diarahkan untuk diolah jadi camilan,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab juga diminta membantu pemasaran dan mengundang calon investor untuk pengembangan yang lebih luas. Itu semua nantinya akan diatur dalam Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Sampang 2022-2042.
“Terus dibantu pemasarannya ke pasar regional dan nasional. Baik memfasilitasi pemasarannya atau memfasilitasi masuknya investor untuk pengembangan mente itu, misalnya (juga berlaku untuk potensi industri yang lainnya, red). Hal itu untuk memperluas pangsa pasar,” ungkapnya. (lum)