MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan akan meminta klarifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jika Ada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan bersama dilanggar.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, bahwa pihaknya nanti akan bicarakan dulu teknisnya seperti apa, dan alasan dinas perikanan seperti apa terkait dengan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Nomenklatur dan redaksinya seperti apa bunyi Perda itu sendiri, pasal berapa dan bunyinya seperti apa yang tidak dilaksanakan oleh OPD,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (29/09/2023).
Terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) dari Perda nomor 7 tahun 2020 itu menurut Fadol juga harus dipertanyakan. Karena Perda itu hanya sebatas peraturan dan teknisnya itu yang ngatur perbup. “Banyak Perda memang yang tidak dibuatkan perbub,” singkatnya.
Fadol juga menegaskan kalau mekanisme dari pembahasan Perda itu sendiri tidak mungkin berbenturan dengan regulasi yang diatasnya atau tumpang tindih. Karena menurut dia pihaknya tidak berdiri sendiri, pihaknya ada naskah akademiknya, pihaknya konsultasi, pihaknya fasilitasi, dan pihaknya harmonisasi dengan biro hukum dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).
“Tidak mungkin ada ayat, ada pasal yang bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya. Toh kalau memang ada, kita harus revisi itu, kita harus ada perubahan. Perubahan Perda itu kalau memang ada yang bertentangan dengan regulasi diatasnya,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan, kalau Perda dibuat itu dalam rangka mengatur, tidak ada kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh pihaknya. Artinya, terkait dengan bantuan, apa-apa itu cuma “bisa” atau “dapat” istilahnya, tidak menggunakan diksi “wajib.”
“Bukan hanya Perda ini, kalau memang ada Perda yang sudah kita sahkan bersama, ternyata dilanggar oleh OPD mana pun, kita akan klarifikasi terkait itu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa selama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Masih relevan, Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, siap menjalankan.
Kepala dinas Perikanan Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, bahwa peraturan daerah yang disahkan ditahun 2020 itu masih sesuai akan tetap jalan di Organisasi Perangkat Daerah yang Ia Pimpin. Hal itu menurut dia Perda tersebut sudah ada diatasnya yang sudah dijalankan pihaknya.
“Perda itu selama masih relevan jalan, kalau tidak Kan sudah ada Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.
Wahyu kemudian juga menambahkan bahwa pihaknya pada saat perda inisiatif tersebut dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ia mengaku kalau dirinya sudah mengingatkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bahari, kalau perda tersebut akan sia-sia dan tidak akan berlaku. Namun menurut dia pihaknya akan tetap menjalankan perda tersebut, selama itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, seperti Undang-undang Cipta Kerja.
“Kalau tidak bertentangan tidak apa-apa kita jalankan. Misalkan masalah garam itu, Kalau masalah Sarpras-nya kan mereka semua, tapi kalau orangnya pembinaannya kan kita,” pungkasnya. (san)