Satpol PP Tertibkan Baliho Ganjar Pranowo dan Bupati Sumenep

MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menurunkan Reklame salah saru Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo dan ketua Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur, Selasa (13/6/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan, kalau memang benar pihaknya telah melakukan giat penurunan reklame yang bergambarkan salah satu calon presiden tahun 2025. Hal itu menurut orang Nomor 1 di Satpol PP Kota Bahari itu, penurunan reklame disisi Utara Monumen Trunojoyo itu dilakukan karena tidak membayar pajak. 

“Ya benar reklame itu oleh petugas dari Satpol PP kemarin diturunkan. Reklame itu diturunkan karena tidak bayar pajak daerah,” katanya. 

Selain itu, Suryanto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak hanya hari ini saja melakukan penertiban terhadap reklame dan baliho di kota Bahari. Namun kemarin menurutnya, Satpol PP Sampang juga melakukan pengamanan sejumlah baliho dari bupati Sumenep, Achmad Fauzi yang tidak berizin.

Sedangkan untuk keberadaan reklame itu, Suryanto menyampaikan kalau dirinya tidak mengetahui sejak kapan ada di Kota Bahari. Dan menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Kemarin itu ada dua giat, pertama penurunan reklame karena tidak bayar pajak dan kedua menerbitkan baliho Bupati Sumenep karena tidak berizin. Soal kapan yang ada di Sampang saya tidak tahu silahkan menanyakan pada DPMTSP dan BPPKAD,” tuturnya. 

Disisi lain Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Hurun menyampaikan, kalau pihaknya mengeluarkan surat untuk penertiban reklame dan baliho tersebut sudah sesuai dengan prosedur ke Satpol PP Kota Bahari. Karena menurutnya reklame dan baliho tersebut tidak membayar pajak. 

“Surat penerbitan sesuai prosedur diterbitkan karena reklame tidak membayar pajak pada daerah,” ucapnya. 

Selanjutnya, Hurun juga menegaskan kalau pihaknya tidak akan tebang pilih dengan reklame atau baliho yang tidak membayar pajak, Pihaknya akan tetap menertibkan. 

“Reklame siapapun akan ditertibkan apabila tidak membayar pajak,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *