Tiga Terdakwa Kasus Penarikan Fee Proyek SDN Banyuanyar 2 Diputus Lebih Rendah


MADURANEWS.CO, Sampang – Sidang tiga terdakwa kasus korupsi penarikan fee proyek pembangunan SDN Banyuanyar 2 Sampang, Madura, Jawa Timur sudah digelar. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tipikor Surabaya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Terpidana Akhmad Rojiun diputus dua tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara dua terpidana lain, yakni Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan, masing-masing divonis satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa (sebelum inkrah), dituntut lebih tinggi. Rojiun dituntut tiga tahun penjara. Sementara dua lainnya dituntut masing-masing dua tahun.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi menegaskan, jika pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab semestinya, tiga terdakwa yang sekarang menjadi terpidana itu dihukum lebih lama.

“Keputusan itu tidak sesuai dengan tuntutan awal,” katanya.

Dia mengatakan jika dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun, Munarwi mengungkapkan, jika pihaknya sudah menerima keputusan hakim. Meski keputusan berbeda dengan tuntutan, pihaknya mengaku tidak keberatan dan tidak akan melakukan banding.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Rojiun dan Edi Wahyudi, Arman Saputra mengaku sudah menerima keputusan majelis hakim. Meski sebelumnya, Arman menyatakan pikir-pikir.

“Setelah kita berkomunikasi, khususnya saya dengan klien diputuskan menerima keputusan majelis hakim,” ucapnya.

Arman menjelaskan, kedua kliennya memilih tidak melakukan banding. Sehingga, sebagai kuasa hukum, Arman menyatakan kasus itu inkrah.

“Mereka (terdakwa) memutuskan untuk tidak ajukan banding. Jadi proses hukum untuk klien saya ini sudah inkrah,” ucap Arman. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *