MADURANEWS.CO, Sampang- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta masyarakat untuk melaporkan distributor atau kios yang menjual pupuk tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ke pihk kepolisian.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura Disperta-KP Sampang Nurdin mengatakan, harga pupuk urea Rp 2500 perkilogramnya dan Rp 112 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
“Seratus dua belas ribu rupiah. Begini, kalau ada bukti nota langsung Laporkan saja ke polisi,” katanya kepada maduranews, Jum’at (02/12/2022).
Kemudian dia juga mengungkapkan bila ada laporan dari masyarakat mengenai penjualan pupuk diatas harga HET yang dilakukan oknum distributor ataupun kios-kios tak bertanggung jawab, maka sudah bukan pihaknya lagi yang menangani. Melainkan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang yang merupakan bagian dari Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Dia juga mengaku kalau pihak bersama tim KP3 sudah melakukan kunjungan ke kios-kios yang ada di Kota Bahari. “Kita Tim KP3, dari kejaksaan, Polres, itu sudah keliling. Kita sampaikan kalau masih ada temuan atau laporan masyarakat seperti ini, nanti yang datang sudah bukan tim KP3 lagi, tapi Reskrim dari Polres atau kejaksaan. Gitu mas,” ungkapnya.
Selama ini pihaknya mengaku mengalami sedikit kesulitan untuk memproses distributor atau kios-kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET karena tidak adanya bukti oleh pelapor. Tak hanya itu Nurdin juga menuturkan kalau pihaknya pernah mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada oknum yang menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 180 ribu yang setelah pihaknya cek itu tidak dijual di kios resmi melainkan di warung.
“Karena buktinya tidak lengkap. Ada bukti enggak ini? Enggak hanya segitu, banyak di lain Rp 250 ribu, bahkan kemarin sampe viral itu sampe Rp 180 ribu,” tuturnya.
“Ternyata setelah di cek itu, bukan kios resmi di warung-warung, nah itu dapat dari mana barangnya? Kita tidak tau juga,” tambahnya.
Nurdin menjelaskan kalau Tim KP3 diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan terdiri dari 6 lembaga sebagai anggota, yang terdiri dari 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang dan 1 bagian hukum. Dia juga menyampaikan kalau di Kota Bahari hanya ada 84 kios resmi yang ada di bawah pengawasan KP3.
“Ada delapan puluh empat. Pengawasannya itu ada di tingkat KP3. Tingkat KP3 itu ketuanya pak Sekda lainnya anggota. Ada pertanian, ada Disperindag, ada kepolisian, ada kejaksaan, ada kodim, ada bagian hukum itu,” tukasnya. (raf/lum)