MADURANEWS.CO, Sampang– Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mendapatkan respon yang baik dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Respon itu disampaikan oleh salah satu perwakilan fraksi Partai Gerindra saat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Raperda KTR saat Rapat Paripurna, Senin (10/06/2024).
Anggota DPRD Sampang fraksi Partai Gerindra, Shohebus Sulton mengatakan, bahwa berdasarkan amanat Pasal 151 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktitif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pihaknya setuju dan mendukung Raperda kawasan tanpa rokok untuk segera dibahas.
“Namun yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai raperda ini mematikan ekonomi yang dibangun oleh petani tembakau dan manyoritas penduduk Kabupaten Sampang,” katanya.
Kemudian Ia juga menjelaskan, bahwa yang perlu digarisbawahi adalah pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok. Namun, hanya untuk mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, dan itu perlu juga dijelaskan kepada masyarakat luas di kabupaten berjuluk kota Bahari itu.
Selain itu, ada beberapa poin yang menurut Sulton mungkin perlu diperhatikan bersama, yakni Substansi penerapan Raperda KTR itu harus jelas, mengingat kabupaten sampang manyoritas penduduknya adalah perokok. Dan sosialisasi terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok itu juga penting, karena mengingat budaya sosial masyarakat Kota Bahari itu masih tinggi.
“Pengawasan, karena tingginya budaya sosial masyarakat disampang, kadang kita segan dalam mengawasi dan penegakan hukumnya harus tegas. Pemantaun dan evaluasi,” tukasnya. (san)