Capaian PAD Pasar TA 2023 Cuma 58 Persen, Ini Kata Diskopindag Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku bahwa Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tahun 2023 tidak mencapai target yang telah ditentukan.

Capaian PAD pasar tahun lalu tercatat hanya 58 persen atau 3,79 miliar. Artinya, capaian tersebut masih kurang 2,75 miliar untuk mencapai target yang ditentukan, yaitu 6,55 miliar. 

Kabid pasar Diskopindag Sampang, Ach Subairi mengatakan, bahwa ada beberapa kendala dari tidak tercapainya target PAD pasar tahun 2023. Salah satunya ialah, adanya pasar yang diklaim oleh pihak ketiga, yaitu pasar Bringkoning. Sehingga penarikan retribusi di pasar tersebut sudah tidak maksimal. Padahal disitu pasar hewannya menurut Subairi targetnya mencapai 300 juta lebih. Sedangkan saat ini pihaknya hanya bisa menarik polowijonya saja yang juga hanya bukan separuh, dan bahkan malah hanya tinggal seperempatnya saja.

“Yang ditarik hanya yang dipinggir-pinggir jalan saja, sehingga pencapaiannya sangat minim,” katanya, Senin (08/01/2024).

Selain daripada pasar yang diklaim pihak ketiga, Subairi menuturkan kalau pasar-pasar yang lain di kota Bahari itu sangat sepi. Sehingga pedagang-pedagang itu sulit untuk membayar, terutama di pasar Srimangunan.

Subairi juga mengaku kalau pihaknya yang ada dilapangan setiap hari melaporkan, kalau mereka kebingungan yang mau menagih daripada retribusi. Hal itu dikarenakan pedagang pasar banyak yang tidak mau membayar. Akhirnya yang seharusnya membayar empat ribu hanya membayar dua ribu. 

“Tarifnya kan tidak sama, seperti di PKL itu ada yang 2 ribu, yang daging itu 4 ribu, sesuai dengan ukurannya dan dikiospun juga begitu sesuai dengan ukurannya,” tuturnya.

Saat disinggung untuk capaian PAD tahun 2023, Subairi mengungkapkan kalau untuk pencapaian PAD pasar tahun 2023 kurang lebih hanya 58 persen dari target yang sebesar 6,55 miliar.

Kemudian target tersebut sekarang dipangkas dengan adanya aturan yang baru. Yang mana retribusi Kebersihan dan Ponten itu masuk ke Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim), dan retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jadi kita hanya di retribusi pasar saja. Semua pasar yang ada parkirnya itu sudah dikelola oleh Dishub,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *