MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu tahun 2024 se-kabupaten Sampang, Senin (06/02/2023).
Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun mengatakan Proses seleksi PKD yang dilantik di Aula Hotel Camplong hari ini tidaklah mudah. Sehingga dirinya menilai perlu mengucapkan selamat kepada 186 orang anggota PKD yang dilantik itu.
Selain ucapan selamat, dia juga mengungkapkan harapannya kepada anggota PKD yang dilantik, supaya bisa memiliki mutu dan keteguhan yang tidak mudah digoyahkan.
“Saya ucapkan selamat kepada 186 PKD yang dilantik hari ini. Kalian memang orang-orang yang terpilih, dan semoga kali ini PKD yang duduk didepan kami dan para tamu bisa memiliki kualitas dan integritas yang tinggi,” katanya.
Jika seorang pengendara Sepeda motor, dan mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka seorang Pengawas Pemilu pun menurutnya juga penting memiliki Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas (SIMP).
Tidak Hanya Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saja yang harus memiliki SIMP. Namun PKD-pun juga wajib memiliki. Insiyatun menambahkan bahwa PKD harus Memiliki soliditas dengan penyelenggara yang lain, Ucapan dengan yang diperbuat harus sama, Tidak boleh memiliki mental kerupuk dan cemen, harus profesional dalam bekerja, dan mengetahui tugas pokok, fungsi, kewajiban dan kewenangannya sebagai pengawas kelurahan desa.
“Pengawas pemilu harus memilik SIMP,” singkatnya.
Kemudian, dia menekankan kepada semua PKD yang sudah dilantik itu supaya mempelajari, memahami dan mematuhi semua regulasi Pemilu yang ada. Baik itu Undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan turun-turunannya.
“Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta turunannya PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. (raf/*)