MADURANEWS.CO, Sampang– Sebanyak 243 orang Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan untuk mendapatkan Remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78 tahun 2023 ini.
Kepala Sub (Kasub) Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman melalui Staf Registrasi Bustanul Arifin mengatakan, bahwa tahanan yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan di HUT RI ke 78 tahun ini sebanyak 243 orang Narapidana. Dari jumlah tersebut terdiri dari PP 99 narkoba 67 orang, PP 99 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 orang dan yang normal sebanyak 174 orang.
“Yang dimaksud PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” katanya, Jumat (04/08/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, kalau dari jumlah 243 narapidana tersebut dengan rincian yang memperoleh remisi 1 bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan 68 orang, 3 bulan 54 orang, 4 bulan 40 orang, 5 bulan 11 orang, dan yang 6 bulan sebanyak 1 orang.
“Dan yang langsung bebas atau RU II satu orang yang dapat remisi selama dua bulan. Dan yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi, jadi waktunya pas,” ungkapnya.
Sedangkan untuk narapidana yang ingin mendapatkan remisi, menurut Arifin narapidana tersebut harus menjalani minimal 6 bulan tahanannya. Dan jika dari narapidana itu masuknya pada bulan Jul 2023 kemarin, Ia menegaskan kalau napi tersebut tidak bisa diajukan untuk mendapatkan daripada remisi HUT RI ke 78.
“Karena 6 bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” tukasnya. (san)