MADURANEWS.CO, Sampang- Panitia Kerja (Panja) LHP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agat segera menindaklanjuti sejumlah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait keuangan dan aset pemerintah daerah.
Dalam dokumen LHP-nya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKPP) Jawa Timur memberikan tiga catatan dan delapan rekomendasi terhadap laporan keuangan Pemkab Sampang TA 2019. Itu BPKPP Jawa Timur melakukan pemeriksaan atas neraca Pemkab Sampanh pertanggal 31 Desember 2019, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SiLPA), laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir dan catatan atas laporan keuangan.
Ketua Panja LHP DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam. Sejak LHP-BPK turun, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan tim tindak lanjut Pemkab Sampang, dalam hal ini TAPD dan Inspektorat.
Langkah tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
“Sampai saat ini kami terus melakukan rapat internal untuk menggodok dan mengkaji isi catatan dan rekomendasi dari BPK,” katanya.
Dia menuturkan, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan yang antara lain terkait dengan regulasi, sistem teknologi informasi, dan proses review dalam mendukung penyusunan laporan Keuangan Kabupaten Sampang tahun 2019 yang belum sepenuhnya memadai. Pengelolaan aset tetap pada Pemkab Sampang juga belum memadai serta pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi daerah juga belum memadai.
“Artinya catatan WTP yang diraih oleh pemerintah Kabupaten Sampang nyatanya masih ada 3 catatan yang sampai saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Sampang,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan bahwa Bupati Sampang sudah menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Menurutnya, seluruh OPD terkait sudah dikirimi surat agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi dan catatan BPK tersebut.
“Berkaitan dengan kerugian negara atau kelebihan pembayaran sudah kami minta tindak lanjut dan rekanan yang terkait sudah dipanggil dan sudah ada kesepakatan untuk melunasi,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, sebagian rekanan yang memang dalam kegiatannya terdapat temuan BPK sudah ada yang melunasi. Sementara berkaitan dengan kesalahan administrasi yang menjadi temuan BPK, pihaknya mengaku juga sudah mengevaluasinya.
“Perbaikan di bidang administrasi yang jadi temuan BPK sudah kami surati dan ditindaklanjuti ke seluruh OPD. Jadi, ke depan harapannya kesalahan dan temuan itu semakin diminimalisir,” tambahnya.
Untuk diketahui, berikut delapan rekomendasi BPK berdasarkan kelemahan-kelemahan dalam laporan keuangan Pemkab Sampang TA 2019:
1. Melakukan evaluasi dan perubahan terhadap peraturan-peraturan daerah, seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi, dan sistem akuntansi, serta memerintahkan kepada seluruh OPD terkait pada setiap sistem teknologi informasi untuk mengimplementasikan sistem teknologi informasi.
2. Memerintahkan kepada BPPKAD Kabupaten Sampang untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pencatatan dan pelaporan aset tetap dalam laporan keuangan serta memerintahkan OPD terkait untuk menginstruksikan mengurus barangnya supaya melaksanakan pencatatan dan inventaris aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
3. Memerintahkan kepada kepala Dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Sampang serta DPMPTSP untuk melakukan inventarisasi piutang dan berkoordinasi dengan BPPKAD dan Inspektorat serta memerintahkan kepala dinas perhubungan dan kepala dinas pertanian untuk melaksanakan inventarisasi piutang dan aset yang disewakan. Jika proses inventarisasi telah rampung maka diselesaikan sesuai dengan KSO yang telah dibuat.
4. Memerintahkan kepala DPRKP Kabupaten Sampang agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan pertanggungjawaban belanja hibah barang dan jasa.
5. Memerintahkan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 47.542.230,09 melalui penyetoran kepada kas daerah.
6. Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.171.417.498,30 dan denda keterlambatan sebesar Rp 86.147.059,82 melalui penyetoran kepada kas daerah.
7. Memerintahkan kepada DPRKP agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung sebesar Rp 60.119.501,16 dan belanja modal JIJ sebesar Rp 121.296.737,30 melalui penyetoran kepada kas daerah.
8. Memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 966.992.102,01 melalui penyetoran kepada kas daerah. (dul/lum)