MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri (PN) Setempat.
Ketua DPC Partai Demokrat Sampang, Abdussalam mengatakan, tujuan pihaknya datang ke Pengadilan Negeri Sampang dalam rangka menyikapi pengajuan Peninjauan Kembaliv(PK) yang dilakukan oleh kepala kantor Staf Presiden Moeldoko kepada Mahkamah Agung soal putusan kepengurusan partainya. Hal itu pihaknya lakukan sebagai upaya perlindungan politik pihaknya atas PK tersebut.
Dia juga berharap Mahkamah Agung dapat menyikapi surat permohonan yang diajukan pihaknya melalui Pengadilan Negeri Sampang, untuk dapat menjaga Perlindungan hukum pihaknya. Hal serupa menurut dia tidak hanya dilakukan pihaknya saja, namun serentak diseluruh Indonesia.
“Saya kesini bersama temen-temen pengurus menyerahkan berkas perlindungan politik kami atas PK Moeldoko, kami tujukan ke mahkamah agung melalui pengadilan negeri,” katanya, Selasa (04/04/2023).
Dalam kesempatan itu, Abdussalam menegaskan kalau pihaknya tidak menginginkan ada gejolak dalam tubuh partainya. Dan mengaku akan terus menjaga keutuhan partainya dengan sekuat tenaga yang ia dan pihaknya miliki, untuk tetap konsisten pada pendirian dari awal, yaitu tetap solid mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pimpinan partainya.
“Kami tetap solid dan mendukung penuh kepemimpinan SBY, dan kami tidak menginginkan adanya sengketa-sengketa ditubuh kami (Demokrat). Kami akan tetap menjaga keutuhan demokrat sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Sampang, Ivan Budi Santoso menyampaikan, kalau memang benar ada surat masuk dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sampang ke Pihaknya untuk dapat diteruskan ke Ketua Mahkamah Agung. Yang Tujuannya adalah untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua mahkamah agung terkait kasusnya Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian ia juga mengungkapkan, kalau surat itu masih menunggu sikap dari pimpinannya dapat diteruskan tidaknya. Menurut Ivan, surat seperti yang pihaknya terima tidak hanya diterima oleh PN Sampang saja, Namun disemua PN diseluruh Indonesia.
“Terkait dengan surat yang diterima oleh pengadilan negeri Sampang, surat tersebut diserahkan oleh DPC partai Demokrat Sampang. Surat tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun diserahkan ke PN Sampang, untuk diteruskan kepada ketua mahkamah agung Republik Indonesia,” pungkasnya. (san)