MADURANEWS.CO, Sampang- Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih harus mengikuti Panduan yang diterbitkan oleh Beacukai. Hal itu dikarenakan aturan pemberantasan rokok ilegal tersebut bukanlah produk hukum daerah. Baik itu Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).
Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik mengatakan, kalau pihaknya harus memperhatikan panduan yang dikeluarkan oleh beacukai dalam melaksanakan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam tiap kegiatan yang dilakukan pihaknya, dia mengaku kalau ada scoring yang harus mereka penuhi. Yang bentuk scoringnya dikeluarkan oleh bea-cukai dan mengacu pada kegiatan yang ada didalam panduan.
Dan dalam panduan beacukai itu, memang ada rangkaian kegiatan yang yang harus dilaksanakan DBHCHT dibidang yang ia pimpin.
Rangkaian kegiatan tersebut kurang lebih ada 5 butir dalam panduan yang memang harus pihaknya ikuti. Diantaranya ialah Koordinasi, Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Sosialisasi, Operasi bersama, dan Informasi Barang Kena Cukai (BKC).
“Jadi kita itu dalam melaksanakan kegiatan DBHCHT bidang penegakan hukum ini mengacu kepada Panduan yang diterbitkan oleh bea-cukai,” ucapnya. (san)