Tidak Boleh Dipotong di Awal, Semua Pendapatan Jukir Harus Disetor Penuh ke Kasda

MADURANEWS.CO, Sampang– Demi transparansi dan akuntabilitas, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Juru Parkir (Jukir) tidak dibenarkan jika langsung memotong di awal dari hasil pendapatan retribusi parkir. Pendapatan itu harus terlebih dahulu disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) yang kemudian nantinya bagian Jukir itu akan dimasukkan di Belanja.

Kepala BPPKAD Sampang, Hurun Ien mengatakan, bahwa sebenarnya kalau aturan di pengelolaan keuangan itu sudah lama bahwa pendapatan itu harus disetor dulu. Bahkan biaya operasional yang diperlukan untuk terwujudnya pendapatan itu harus diatur melalui belanja.

“Pernyataan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya, Kamis (04/01/2024).

Dipasal 66 dalam PP 35 itu disebutkan bahwa pemungutan retribusi itu dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tetapi diayat (3) dipasal 66 yang sama itu disebutkan bahwa pendapatan atas kerjasama dengan pihak ketiga tersebut harus disetor Bruto.

“Sedangkan diayat (4) disebutkan bahwa imbalan jasa terhadap pihak ketiga dianggarkan melalui belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya, Bahwa dipasal 66 ini kita tidak boleh langsung memotong diatas,” tegasnya. 

Ia kemudian menambahkan, Misalnya disepakati dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan dishub sudah punya data potensi dari titik parkir A itu berdasarkan kajian potensinya. Katakan sebulan ada 50 kendaraan yang parkir, sehingga kalau dikalikan tarifnya diperoleh sekian.

Lebih lanjut, misalnya dishub sudah menyepakati dengan pihak jukir. 

“Kamu (Jukir) mau enggak mendapatkan penghitungan potensi saya (Dishub), nanti 4 bulan ditempat ini akan didapatkan minimal pendapatan Rp 1 juta. Nanti bagianmu 40 persen, bagian yang disetor ke Kas Daerah (Kasda) 60 persen,” jelasnya.

“Bagian jukir atau pihak ketiga yang 40 persen itu tidak boleh langsung dipotong diatas dari nilai yang disepakati. Tetapi itu harus dianggarkan melalui belanja, dan jukir ini nanti nganfra ke dinas perhubungan,” imbuhnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *