MADURANEWS.CO, Sampang– Pasca di sahkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa ada beberapa perubahan di nomenklatur pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan, bahwa Pemkab Sampang saat ini tengah percaya diri untuk lebih meningkatkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2024 ini. Kepercayaan diri itu dapat dilihat dari target yang dipasang tahun ini yang mencapai Rp 37,57 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 2,98 miliar dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 34,59 miliar.
“Penentuan target sudah disesuaikan dengan potensi pajak di Kabupaten Sampang. Serta ketentuan penerapan tarif pajak yang sudah diatur melalui peraturan daerah,” katanya, Rabu (17/01/2024).
Ia juga menuturkan, kalau pemkab Sampang tidak serta-merta menaikkan target PAD tersebut. Namun sebelumnya sudah melakukan pertimbangan dan analisa potensi dari setiap sektor. Sehingga pemerintah merasa optimis dan dapat merealisasikan PAD dari sektor pajak tahun 2024 ini dengan maksimal.
“Mengacu pada capaian tahun lalu juga bagus. Realisai pajak daerah selama 2023 berhasil melampaui target dengan capaian sebesar Rp 37.017.195.775 atau 107 persen,” tuturnya.
Selain itu, Heldiyas juga mengungkapkan, bahwa nilai capaian PAD yang 2023 itu belum keseluruhan, karena proses rekonsiliasi belum selesai. Menurut dia tahun ini ada ketentuan baru yang mengatur nomenklatur mata pajak yang disesuaikan dengan Perda nomor 1 tahun 2024.
“Ada sebagaian jenis pajak yang disatukan dalam satu jenis mata pajak,” ujarnya.
Heldiyas menambahkan, bahwa contoh dari satu jenis mata pajak itu ialah pajak barang jasa tertentu yang di dalamnya memuat beberapa jenis pajak yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Sedangkan untuk nomenklatur pajak yang tetap menurut dia, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
”Perubahan sebagian nomenklatur pajak itu memang baru diberlakukan tahun ini. Sesuai dengan regulasi yang baru,” tukasnya. (san)