PPS Desa Marparan Diduga Potong Honor Pantarlih, Ini Kata Ketua KPU Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan Pemotongan Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diwilayah desanya.

Salah satu Pantarlih Desa Marparan, MH (Inisial) mengatakan, kalau kabar pemotongan honor Pantarlih oleh PPS setempat di desa marparan itu memang benar. Untuk tahap pertama yang ia terima hanya sebesar Rp 800 ribu, bukan Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Tidak genapnya Rp 1 juta honor yang ia terima, menurut dia dikarenakan sudah ada pemotongan secara sepihak sebesar Rp 200 ribu dari PPS di desanya.

Kemudian dia juga menuturkan kalau didesanya kurang ebih ada 6 Pantarlih. Dari 6 Pantarlih tersebut, menurut dia kalau dipotong Rp 200 ribuan semua setiap tahapnya. Maka akan ada Rp 2.400.000 dari total pemotongan honor Pantarlih yang didapatkan oleh PPS di desanya.

“Itu memang benar di potong 200 ribu untuk tahap pertama dan tahap ke dua nya juga pasti di potong,” katanya kepada maduranews, Sabtu (08/04/2023). 

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, dengan alasan apapun PPS tidak diperbolehkan memotong honor dari Pantarlih. Terkait penyaluran honor dari Pantarlih tersebut Addy Imansyah menuturkan, kalau itu boleh disalurkan melalui manual ataupun secara transfer kepada setiap Pantarlih, setelah uang honor itu masuk ke Rekening Dana Penampung.(RDP) PPS.

“Honor Pantarlih melalui RDP PPS. Dari rek RDP PPS itulah lalu disalurkan ke Pantarlih baik melalui rek atau manual,” tuturnya.

Selain itu, Addy juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PPS atau badan adhoc lainnya yang melakukan pemotongan honor Pantarlih. Sanksi tersebut menurut Addy tergantung dari berat ringannya kesalahan yang dibuat, dan berancuan kepada regulasi yang ada.

“Ya sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bisa sanksi administratif, etik atau pidana sesuai jenis dan kadar kesalahannya,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *