Manusia Silver Marak di Lampu Merah Sampang, Dewan-Pemkab: Itu Melanggar Perda Trantibum

MADURANEWS.CO, Sampang– Maraknya Manusia Silver dan Badut yang meminta-minta di lampu-lampu merah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kompak mengungkapkan kalau itu dilarang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan mengatakan bahwa manusia silver dan badut-badut yang meminta-minta dilampu merah itu sebenarnya sudah dilarang dan diatur dalam sebuah Perda. “Jangankan yang minta, yang ngasih uangpun itu menurutnya juga kena,” katanya, Jum’at (05/04/2024).

Lebih lanjut, Ia juga secara gamblang mengaku kalau sebetulnya pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap mereka, namun menurut dia hanya saja pihaknya sering kalah cara dengan mereka. 

“Dipanggil sudah, di proses sampai disidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah, diamankan sudah. Tapi mohon maaf, itu masih saja dengan ganti orang,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang Ia dapatkan dari Kepala Satpol-PP, yang menjadi Badut dan manusia silver itu merupakan orang luar Sampang, yakni dari Kabupaten lain yang ada di Madura. Artinya, mereka bukan asli masyarakat Kota Bahari. Kalau misalnya mereka orang Sampang, menurut orang yang akrab disapa Wawan itu pihaknya bisa mendatangi orang tua atau keluarganya. Karena hal tersebut dilakukan setiap hari, maka penting bagi dirinya untuk mengingatkan kembali Satpol-PP untuk melakukan penertiban dengan cara operasi penegakan. 

“Karena kita keterbatasan petugas, kita tidak bisa menempatkan anggota dan menjaga diperempatan selama 24 jam, kalau ada kita pastikan aman. Karena tidak ada ya sebenarnya Sama dengan kota-kota besar di Surabaya juga harus kucing-kucingan,” tuturnya. 

Senada dengan apa yang disampaikan Sekda Sampang, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Agus Husnul Yakin membenarkan, kalau masalah manusia silver dan badut itu sudah ada regulasi yang mengatur dan melarangnya, Yakni Perda Trantibum. Bahkan menurutnya, sebelum-sebelumnya sudah sering ada penegakan terhadap pelaku badut dan manusia silver tersebut.

Ia juga menceritakan kalau sebelumnya juga sempat ada salah satu kepala desa didaerah Sumenep yang ditelpon oleh Satpol-PP kota Bahari agar warganya segera dijemput di sampang. Yang apabila beberapa orang tersebut yang diamankan karena kedapatan meminta-minta sebagai manusia Silver dan Badut tidak di jemput, akan diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian.

“Perda kita di trantibum itu dilarang sebenarnya. Pada tahun-tahun sebelum ini, itu ditindak oleh teman-teman Satpol-PP,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *