MADURANEWS.CO, Sampang- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran untuk beberapa tahanan yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, pengajuan permohonan Remisi untuk narapidana yang ada di pengawasan pihaknya itu, menurutnya dilakukan setiap ada momen-momen tertentu. Seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan hari raya Idul Fitri dan keagamaan lainnya.
Selanjutnya, ia menuturkan bahwa narapidana yang dapat diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri itu adalah narapidana yang memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Para narapidana yang kami usulkan dan layak menerima remisi lebaran telah dilengkapi dengan dokumen dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat,” katanya.
Untuk jumlah narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful mengungkapkan bahwasanya kurang lebih ada 220 narapidana yang terlibat dari berbagai kasus di Sampang. Jumlah tersebut lah yang menurut dia, pihaknya ajukan ke Pemerintah pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Lebaran tahun 2023 ini.
“Remisi yang telah kami usulkan, tinggal menunggu SK diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H-1 lebaran hari raya Idul Fitri,” tukasnya. (san)