MADURANEWS.CO, Sampang- Polres Sampang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Fitriyatun (32) di Cafe Paris, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dua tersangka itu berinisial IR dan FD.
Kuasa Hukum Fitriyatun, Farid meminta Polres Sampang terus mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, dia meyakini masih ada dua orang lagi yang diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Cafe Paris tersebut.
“Kami harap untuk teman-teman Polres harus segera menangkap dua (terduga, red) tersangka lagi yang ada di luar yang masih berkeliaran, karena hal ini sudah cukup bukti. Sudah saatnya instansi kepolisian mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan supremasi hukum di negara kita,” katanya, Minggu (21/08/2022).
Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang dalam menetapkan dua tersangka tersebut. Dia berharap semua yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu, diusut tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja dari Polres Sampang dalam menangani laporan klien kami, dan memberikan perlindungan hukum yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan di Cafe Paris tersebut bergulir sejak korban Fitriyatun melaporkannya ke Polres Sampang pada Senin (15/08/2022). Saat itu juga Polres Sampang menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKTPOLRESSAMPANG/POLDAJAWATIMUR.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Sampang kemudian mengamankan 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (18/08/2022). Keesokan harinya, Jum’at (19/08/2022), dua orang dengan inisial IR dan FD ditetapkan tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. (c2/lum)