MADURANEWS.CO, Sampang- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap AM (14), warga Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Putusan itu persis seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Putusan yang berdasarkan dakwaan Pasal 340 KUHP jo UU 11/2022 tentang sistem peradilan anak tersebut, dibacakan hakim PN Sampang dalam sidang yang digelar pada Senin (8/8/2022) di PN Sampang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan teehadap NH (7), warga Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Adapun isi vonis majelis hakim meliputi beberapa hal sehubungan dengan kasus tersebut. “Pertama, terdakwa AM terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun,” kata Agus Eman, ketua majelis hakim.
Selanjutnya terdakwa AM (14) akan menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A sebagaimana yang telah dibacakan oleh majelis hakim. “Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang,” jelasnya.
Setelah pembacaan vonis selesai, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai putusan yang telah dibacakan, apakah diterima atau akan banding. “AM bisa menerima, pikir-pikir atau menolak putusan ini jika tidak sependapat dengan putusan majelis hakim,” ucap Agus.
Terdakwa AM menyatakan menerima putusan hakim tersebut. “Kami menerima putusan majelis hakim,” jawab AM. (c2/lum)