Sidang Lanjutan Sengketa PAW PPP Sampang, Kuasa Hukum Tergugat Ngotot Minta Ini Diubah

MADURANEWS.CO, Sampang- Sidang lanjutan perkara gugatan Dedi Dores di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Berlangsung Cukup Alot. Kealotan tersebut terjadi setelah Kuasa Hukum tergugat meminta untuk mengubah Nomor register perkara kepada Majelis hakim.

Sidang lanjutan itu dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti sebagai pengganti Hakim sebelumnya yang dimutasi. Ketua Ratna didampingi Hakim anggota Agus Eman dan Ivan Budi Santoso.

Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Joe Hasyim Wai Mahing Mengatakan, permintaan pihaknya untuk perubahan nomor di Perkara itu bukan tanpa alasan. Namun menurutnya perkara yang disidangkan itu bukan perdata sengketa umum, melainkan perdata khusus. Yang menurut dia nomornya juga harus perdata khusus.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan perdata khusus itu harus betul-betul penomorannya harus dilakukan secara khusus. Tidak seperti penomoran di perkara dan sidang yang ia ikuti di PN Sampang, yang menggunakan penomoran perkara sengketa perdata umum.

Dari Hal itulah yang membuat pihaknya mengajukan kepada majelis hakim yang memimpin sidang dan pihak pengadilan Kota Bahari agar mengganti nomor perkaranya menjadi PDT.SUS-Parpol.

“Jadi gini, mengenai penomoran perkara di Pengadilan Negeri Sampang, perkara nomor 3, menurut kami itu adalah perselisihan internal partai politik PPP. Akan tetapi Perkara penomoran register di PN Sampang itu diregister dengan Nomor perdata umum,” katanya, Rabu (05/04/2023).

Kemudian ia mengungkapkan, kalau pihaknya merasa keberatan dengan penomoran itu dan akan melakukan Eksepsi, apabila nanti diproses mediasi menemukan jalan buntu. Hal itu menurut Hasyim memang diperbolehkan oleh majelis hakim yang memimpin sidang. Setelah majelis hakim pengadilan Sampang melanjutkan persidangan perkara perdata khusus itu dengan nomor perkara sengketa perdata umum.

“Kita akan ajukan Eksepsi nanti pada saat proses mediasi gagal. Maka pasti kami ajukan asepsi dengan konstruksi hukum berdasarkan Perma Nomor 44 tahun 2014,” ungkapnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Abdurrahman menyampaikan, kalau pihaknya menerima dan menghormati permintaan dari pihak tergugat. Namun dirinya menyayangkan dengan tidak hadirnya para tergugat dan hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

Karena menurut Abdurrahman, Masalah itu tergugat yang buat, dan seharusnya semua tergugat itu hadir memberikan jawaban langsung kepada Pihaknya, kenapa tergugat mengeluarkan surat, peringatan dan sebagainya tidak sampai kepada kliennya dan tidak dikabari.

“Tetap kita terimalah, sebagai etikat baik dari kami. Cuman, kami mempertanyakan etikat baik dari tergugat ini. Kenapa kok enggak hadir?” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *