MADURANEWS.CO, Sampang- Sidang kasus perkara perdata khusus Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap mediasi.
Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Joe Hasyim Wai Mahing Mengatakan, dalam tahap mediasi pertama, Penggugat, tergugat, dan turut tergugat, sepakat bahwa bersama hakim mediator. Para pihak diberikan kesempatan oleh mediator untuk mengajukan permintaan hal-hal apa saja yang diinginkan pada hari senin tanggal 10 April 2023 mendatang, dengan batas akhir sampai jam 14 Wib.
Lalu kemudian nanti pengadilan negeri (PN) Sampang, akan menyampaikan kepada semua pihak tentang isi daripada mediasi itu apa saja. Setelah itu, untuk hari Rabu-nya tanggal 12 April 2023, akan kembali sidang untuk mendengar materi mediasi selanjutnya.
“Jadi kita disuruh untuk membuat secara tertulis hal-hal apa yang dimintakan dimediasi itu kepada hakim mediator. Baik penggugat, tergugat 1 sampai 3 dan turut tergugat,” katanya.
Selanjutnya, Hasyim mengungkapkan 2 harapannya terhadap persidangan yang sudah 3 kali dia ikuti di PN Sampang. Diantaranya ialah, adanya kebenaran yang nyata diakhir perkara, dan juga berharap Perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan. Karena menurut dia perkara tersebut merupakan masalah internal partai, dan memang sudah seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pertama kita mengharapkan agar dari persidangan ini bukan mencari kalah dan menang. Tapi, Karena ini kan sengketa internal, kita utamakan diselesaikan secara musyawarah keluarga dengan penuh perdamaian. Yang kedua harapan kita agar supaya proses akhir dari perkara ini, endingnya agar supaya ada kebenaran yang sesungguhnya yang diperoleh terkait dengan perkara ini,” harapnya.
Disisi Lain, Kuasa Hukum penggugat, Abdurrahman menyampaikan, pihaknya menilai mediasi pertama itu gagal. Dan hanya mendapatkan kesempatan untuk membuat resume, saling menjawab lewat surat yang diberikan oleh mediatornya. Karena Pada prinsipnya menurut dia selaku pihak penggugat, menginginkan semua pihak tergugat bisa hadir dan mengikuti jalannya proses gugatan yang ia layangkan di PN Sampang. Keinginan yang ia tuturkan bukan tanpa alasan. Namun karena menurut dia Persipal tidak ada yang hadir dalam mediasi pertama, dan hanya diwakilkan ke kuasa hukumnya masing-masing.
Kemudian ia mengungkapkan, kalau ditengah berjalannya mediasi sekretaris DPC PPP Sampang sempat hadir. Namun ia juga ikut memasrahkan penuh kepada kuasa hukumnya untuk jalannya mediasi. Sehingga pihaknya menilai, dia tidak bisa memberikan apa-apa dalam mediasi.
“Kami menuntut kepada mediator agar tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 itu hadir. Karena berdasarkan perma nomor 1 tahun 2016 prosedur mediasi itu, Persipal seharusnya hadir,” pungkasnya. (san)