MADURANEWS.CO, Bangkalan – Beberapa pekan terakhir pengungkapan kasus narkoba terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bangkalan. Sayangnya polisi masih kesulitan meringkus bandar yang menjadi akar peredaran barang haram.
Terbukti dalam beberapa pekan Polres Bangkalan berhasil ungkap 9 kasus narkoba. Sayangnya, sebelas pelaku yang ditangkap tidak ada bandar. Mereka adalah pengedar dan pemakai.
Termasuk enam tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pun sebagai pengedar. Anehnya polisi enggan mengungkap sejumlah bandar yang tengah diincar.
“Dari 11 pelaku, 5 diantaranya pengedar. Sisanya sebagai pemakai. Sementara untuk bandar masih belum. Kami masih proses pengembangan,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
Diakui jika polisi masih kesulitan melacak keberadaan bandar. Hanya saja menurutnya, polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita berhasil mengamank 21 gram sabu dan 11 tersangka. Ini langkah awal untuk dikembangkan meskipun jaringan narkoba dilakukan secara terputus,” tegas Rama Samtama Putra.
Dari beberapa tersangka polisi berhasil meringkus dua orang residivis. Mereka adalah Samhaji (50) warga Desa Sangrah Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Ismail (34) warga Desa Bringin Kecamatan Labang, Bangkalan. Polisi berhasil mengamankan barang haram seberat 11,6 gram dari residivis ini.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka polisi menetapkan enam orang masuk DPO. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu -sabu di Kota Salak.
“Dari pemeriksaan kita peroleh enam nama yang diduga kuat terlibat. Kita kembangkan sampai ke bandar,” Ucap Rama. (fat)