MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menghentikan semua program pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Itu demi ketersediaan dana untuk pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengatakan, secara umum legislatif akan mendukung semua kepentingan masyarakat yang berasal dari kebijakan eksekutif, terlebih saat ini memang ada perlakuan khusus untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi dampak virus Corona.
“Keluarnya surat edaran Menkeu untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa DAK akan memfokuskan Pemkab Sampang untuk penanganan Corona,” katanya, Rabu (1/4/2020).
Namun demikian, kata dia, ada pengecualian yang diberikan dari surat edaran tersebut, dimana untuk pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan dan pendidikan tidak termasuk point penghentian proses pengadaan. Bahkan dikemas dalam sistem penunjukan langsung.
“Kami mendukung dan pendorong Pemkab Sampang untuk penanganan Corona ini, semoga bisa segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dia juga berharap Pemkab Sampang cermat dalam menyikapi pandemi Corona. Sebab, dampaknya luas dan sangat besar.
“Karena imbas dari sebaran virus Corona ini berdampak terhadap jalannya program kegiatan Pemkab Sampang dari semua lini,” tambahnya.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, penghentian semua proses pengadaan barang dan jasa karena anggarannya akan difokuskan pada penanggulangan pandemi virus Corona.
“Tentunya kami langsung memanggil semua dinas terkait untuk sesegera mungkin melakukan penghentian bagi yang dimulai maupun yang dalam proses,” tuturnya.
Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa penghentian tersebut tidak termasuk untuk pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
“Jadi, sudah jelas yang dihentikan selain bidang kesehatan dan pendidikan. Bahkan untuk pengadaan di bidang kesehatan yang berhubungan dengan Corona menggunakan penunjukan langsung,” ungkapnya.
“Untuk subbidang gedung olahraga dan subbidang perpustakaan daerah pada program fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pihaknya berharap semua dinas terkait dapat memfokuskan diri untuk program penanggulangan dan mengantisipasi sebaran virus Corona. Meskipun sampai saat ini, Kabupaten Sampang masih masuk zona aman.
“Kami meminta semua pihak dan semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam upaya mengantisipasi sebaran Covid-19,” harapnya.
Terkait batas penghentian program DAK tersebut, politisi Nasdem itu mengaku masih menunggu surat edaran lagi dari pemerintah pusat.
“Untuk batas waktu penghentian proses pengadaan tidak ditentukan. Jadi, di kami hanya merealisasikan apa yang tertera dalam surat edaran itu,” tukasnya.
Sekedar informasi, penghentian proses pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27/03/2020. Dalam SE tersebut disampaikan semua program pengadaan barang dan jasa, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. (dul/lum)