Pansus Koperasi DPRD Sampang Kembalikan Draf Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UKM


MADURANEWS.CO, Sampang- Panitia Khusus (Pansus) Koperasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Draf itu dikembalikan saat rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda dan Diskumnaker Sampang pada 8-9 Juli 2020.

Pengembalian draf tersebut lantaran Pansus Koperasi menemukan banyak kesalahan di dalamnya. “Kami tidak akan melakukan pembahasan jika draf yang diusulkan tidak diperbaiki. Ada perbedaan di naskah akademik dengan draf yang disampaikan pengusul,” kata Dedi Dores, ketua Pansus Koperasi DPRD Sampang.

Adapun draf yang perlu diperbaiki, di antaranya terkait penamaan Raperda tersebut. Di naskah akademik, kata dia, tertera Perubahan Peraturan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sedangkan draf yang diajukan eksekutif dalam Raperda berganti judul menjadi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Padahal, jelas dia, naskah akademik merupakan landasan dasar dari terbentuknya suatu rancangan peraturan perundang-undangan.


“Selain itu perubahan yang dilakukan lebih dari 50 persen sehingga sama halnya dengan pembuatan baru,” tambahnya.
Politisi PPP tersebut menceritakan bahwa 15 anggota Pansus Koperasi sepakat agar perbaikan draf tersebut selesai dalam minggu ini dan bisa segera diterima tim Pansus. 


Hanya saja, dia mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam memperbaiki draf tersebut. Pasalnya, sampai saat ini perubahan draf yang perlu di perbaiki itu belum masuk ke Pansus Koperasi DPRD Sampang. 


Saat di konfirmasi, Kepala Diskumnaker Sampang Suhartini Kaptiati melalui Kasie Pemasaran dan Kemitraan Tugas Joko Warsito mengaku bahwa evaluasi dan singkronisasi perbedaan itu sudah dilakukan oleh Tim Eksekutif dengan pihak ketiga dari UTM.


“Kami juga menunggu perbaikan dari pihak ketiga. Semoga dapat selesai secepatnya perbaikan draf yang salah itu,” katanya.


Menurutnya, usulan tersebut sudah masuk ke Bagian Hukum Setkab Sampang dua tahun lalu dan merupakan warisan pejabat lama. Namun karena pejabat yang lama sudah purnatugas proses itu sempat vakum dan dilanjutkan tahun ini. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *