MADURANEWS.CO, Sampang- Menjelang hari raya idul Fitri 1444 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kepala bidang Aset, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan, masalah penggunaan kendaraan dinas dia merasa kalau ASN di kota Bahari sudah mengetahui semua kegunaannya. Hal itu bukan tanpa alasan Ia sampaikan, namun karena memang ada himbauan tentang larangan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama saat libur nasional dan cuti bersama saat hari raya idul Fitri tahun 2023 ini.
Himbauan tersebut, menurut Bambang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, dengan No. 027/333/434.302/2023 pada 4 April lalu. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya memang digunakan tidak lebih untuk kepentingan kedinasan saja.
“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (Mudik). Hal ini kami rasa ASN Sampang sudah paham betul tentang aturan ini,” katanya.
Kemudian Ia juga mengungkapkan, kalau nantinya ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau ASN lain di Kota Bahari yang melanggar dari himbauan Bupati tersebut, maka yang bersangkutan harus siap dengan sanksi yang akan diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
Selain itu, Ia menuturkan bahwa selain SE Bupati Sampang yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, menurut dia ada juga Surat Edaran yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dengan No. 7/2023 pada 14 April lalu tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
“Pada liburan idul Fitri 1444 hijriah, silahkan mereka pakai mobil sendiri. Kalau ada yang pakai mobil dinas selama libur atau cuti lebaran, nanti ada sanksi dari BKPSDM Sampang,” pungkasnya. (san)