MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa bagi masyarakat Sampang yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan tetap dapat memberikan hak suara atau mencoblos pada saat Pemungutan Suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Mohammad Karimullah menjelaskan, kalau DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditetapkan oleh KPU Kabupaten, dan direkapitulasi ditingkat provinsi dan pusat.
Sedangkan DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disalah satu TPS. Namun karena dalam keadaan tertentu dia harus memberikan hak suaranya di TPS lain saat pemungutan suara berlangsung.
“DPTb ialah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disalah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain,” katanya kepada maduranews, Selasa (08/10/2024).
Bagi masyarakat Sampang yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menurut orang yang akrab disapa Karim itu akan tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Karena bagi mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih namun belum terdaftar di DPT dan DPTb, dia akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun waktu untuk mencoblos bagi DPK sendiri sedikit berbeda dengan pemilih yang sudah masuk DPT dan DPTb, karena DPK harus menggunakan hak suaranya di satu jam terakhir waktu setempat saat pemungutan suara, yakni jam 12:00 – 13:00.
“Pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb tetap bisa memberikan hak suaranya ketika pemungutan suara, dengan datang ke TPS sesuai dengan alamat di KTP-nya,” tukasnya. (san)