MADURANEWS.CO, Sampang– Menyusul adanya isu Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampang, Tim pemenangan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Nomor urut 2 H Slamet Junaidi dan Ra Ahmad Mahfudz beraudiensi ke kantor Bawaslu Sampang guna mengawal kemenangan Paslon yang diakronimkan Jimad Sakteh itu. Selain itu mereka datang juga guna mengetahui jumlah TPS yang harus melakukan PSU.
Juru bicara Tim Pemenangan Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana mengatakan, kalau kedatangan pihaknya ke Bawaslu Sampang guna mengawal dan mengamankan suara pasangan Cabup-cawabupnya yang populer dengan julukan Jimad Sakteh yang menang pada Pemilihan Bupati Sampang (27/11/2025) kemarin.
“Kalau masalah pilihan kami sepakat sudah selesai. Yang kami hadapi kedepan hanya beberapa tahapan saja sebetulnya. Yaitu rekapitulasi tingkat Kecamatan, berikutnya nanti juga rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten,” katanya, Sabtu (30/11/2024).
Namun demikian ada beberapa dinamika yang perlu pihaknya sampaikan, yang diantaranya ialah terkait rekomendasi Bawaslu Sampang yang menurut informasi yang pihaknya dapat itu sudah clear berdasarkan temuan di lapangan sehingga merekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang di dua TPS.
“Yang harus PSU diantaranya di TPS 3 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, dan TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung,” ungkapnya.
Disisi lain, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Fadli memastikan, kalau pihaknya akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Sampang. Yakni, TPS 1 Desa Kedundung Kecamatan Kedundung, dan TPS 3 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun.
“Kami akan segera menggelar PSU di 2 TPS saja, sesuai laporan sementara dari Bawaslu Kabupaten Sampang,” ujarnya. (san)