Pansus LKPj DPRD Sampang Panggil KPU-Bawaslu, Keduanya Diminta Kembalikan Anggaran Rp 12,6 M

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Senin (28/04/2025), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan kalau sisa dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, kepada dua badan itu wajib dikembalikan ke Khas Daerah.

Ketua Pansus LKPj Bupati DPRD Sampang, Alan Kaisan mengatakan, bahwa pemanggilan KPU dan Bawaslu Sampang hari ini berkaitan dengan dana hibah yang diberikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Hal itu dikarenakan KPU pada Pilkada serentak itu menerima hibah dari Pemkab Sampang sebesar Rp 49,99 miliar. Sementara untuk Bawaslu mendapatkan anggaran sebesar Rp 12 miliar.

“Dari situ pansus LKPj wajib memintai keterangan kepada semua pengguna anggaran. Baik itu dinas, camat, sampai KPU dan Bawaslu yang diberikan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.

Alan mengungkapkan, kalau di pemanggilan itu pihaknya meminta keterangan target dan realisasi dana hibah yang diberikan. Menurut dia KPU dan Bawaslu kooperatif hadir menyampaikan laporan. Dari anggaran Rp 49,99 miliar untuk KPU masih tersisa Rp 12 miliar lebih. Kemudian untuk Bawaslu dari Rp 12 miliar tersisa sekitar Rp 600,066 juta.

“Kami meminta keterangan ke KPU dan Bawaslu terkait target anggaran, dan realisasi anggaran,” tuturnya. 

“Berdasarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah cukup baik dalam pengelolaan anggaran. Artinya, efisiensi dan transparansi juga dalam pengelolaan keuangan,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, kalau pihaknya tidak memberikan rekomendasi khusus kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Karena pihaknya melihat dari target kinerja, dan efisiensi anggaran sudah baik dan tidak ada persoalan, sehingga dianggap sudah selesai.

“Sisa dari anggaran tersebut wajib dikembalikan ke khas Daerah, tapi laporannya belum secara utuh. Karena masih menunggu instruksi dari KPU pusat. Tapi bulan depan sudah masuk laporan. Dan apabila laporan telah selesai maka otomatis keuangan kembali ke kas Daerah,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *