MADURANEWS.CO, Sampang– Menjelang purna tugas, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Aulia Rahman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres setempat, Rabu (21/08/2024).
Sebelumnya Aulia Rahman dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: LP/B/145/VII/2024/SPKT/Polres/Sampang/Polda Jatim, Sabtu (20/7).
Kuasa Hukum Aulia Rahman, Ahmad Bahri mengatakan, kalau pihaknya hadir ke Polres untuk memenuhi panggilan kedua setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan kliennya menurut dia masuk ke Polres sekitar jam 11.30 WIB menjalani pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun setelah sekitar dua setengah jam menjalani pemeriksaan kliennya ditetapkan untuk ditahan.
“Pada pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan oleh polres Sampang, alasannya karena sudah memenuhi alat bukti untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Bahri mengungkapkan, kalau dirinya sebagai penasehat hukum merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu ada yang janggal. Karena langkah-langkah prosedur pemeriksaan oleh pihak Polres Ia nilai melanggar aturan. Yakni aturan pasal 245 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang izin prosedur pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR itu harus mengajukan terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan DPR atau minimal kepada Gubernur,” jelasnya.
“Namun nyatanya itu tidak ada dilakukan oleh pihak Polres. Jadi proses pemanggilan awal dimintai keterangan itu tidak ada permohonan kepada DPR, apalagi ke Dewan Kehormatan. Jadi prosedurnya ini sudah cacat hukum karena sudah keluar dari prosedur Perkab nomor 8 tahun 2017,” imbuhnya.
Ia menuturkan kalau ada dua langkah yang akan pihaknya lakukan. Pertama, pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi putusan oleh polres Sampang.
“Yang kedua, karena dia statusnya masih anggota dewan yang masih aktif dan dibutuhkan oleh masyarakat, kami akan mengajukan langkah permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dihubungi melalui celulernya belum dapat memberikan komentar karena ada giat.
“Saya masih ada Rapat,” singkatnya sesaat setelah penetapan penahanan terhadap Aulia Rahman. (san)