MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, intens membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Itu demi segera diundangkannya dua Raperda yang dinilai akan sangat bermanfaat bagi nelayan dan mekanisme pembentukan perundang-undangan daerah di Kabupaten Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Farok menjelaskan, dua Raperda tersebut adalah tentang perlindungan dan pemberdayaan bagi profesi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dan yang kedua adalah Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD).
Untuk mempercepat penyusunan dua Raperda tersebut, lanjut dia, Bapemperda DPRD Sampang telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, serta telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur pada Kamis (12/3/2020).
”Kami masih terus melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama tentang perlindungan terhadap para petambak garam. Untuk PPHD, kami konsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham Kanwil Jatim. Sedangkan Raperda perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sudah kami konsultasikan dengan Dinas Perikanan Jatim. Maka dari itu, triwulan pertama, kami fokuskan pada dua Raperda itu,” tuturnya ke maduranewsco usai kunker, Jum’at (13/3/2020).
Menurut politisi PPP tersebut, kedua Raperda inisitif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Daerah.
“Nah, setelah produk Raperda ini selesai dikonsultasikan, kami juga akan koordinasikan dengan OPD terkait (di Kabupaten Sampang) agar supaya dirampungkan,” jelasnya.
Anggota Bappemperda Sohebus Sulton menambahkan, kedua Raperda inisiatif tersebut sangat penting untuk segera disahkan menjadi produk hukum di Kabupaten Sampang supaya segera ada keberpihakan payung hukum yang jelas bagi para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Sebab, selama ini pihaknya menilai kegiatan masyarakat dalam hal itu seringkali bersinggungan dengan aturan yang tidak berpihak kepada rakyat akar rumput.
“Jadi, dengan adanya dua Raperda inisiatif itu, nantinya akan memproteksi semua kegiatan yang berhubungan dengan perikanan dan kegiatan pembentukan produk hukum,” ungkapnya. (vid/lum)