MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren merupakan Raperda inisiatif DPRD Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut diusulkan untuk diharmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Januari 2022. Dan 2 bulan kemudian dilanjutkan nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Raperda tersebut.
“Penjelasan Pengusul tentang Raperda Fasilitasi Pesantren dilaksanakan pada 14 Maret 2022,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Farok menambahkan, bahwa setelah penjelasan pengusul terkait Raperda Fasilitasi Pesantren itu dilanjutkan dengan Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Sampang dan jawaban Bupati tentang Raperda tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022. Sementara pembahasan antara Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilaksanakan 2 hari setelah PU Fraksi-fraksi dan Jawaban Bupati. Pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif itu berlangsung kurang lebih selama 2 bulan.
“Pembahasan antara Bapemperda dan OPD terkait masalah Raperda Fasilitasi Pesantren dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022 – 11 Mei 2022,” ungkapnya.
Farok menuturkan, kalau hasil dari pembahasan Legislatif dan Eksekutif kemudian diusulkan untuk difasilitasi ke Gubernur Jatim. Fasilitasi tersebut menurut dia tertuang didalam surat tertanggal 12 November 2024 Nomor: 100.3.2/44411/013/2024 tentang Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah pengusulan tersebut menurutnya Kepala Daerah Kabupaten Sampang bersurat ke Legislatif Sampang perihal penjadwalan pengesahan Raperda tersebut.
“Bupati Sampang mengusulkan surat tentang pengesahan Raperda Kabupaten Sampang tentang Fasilitasi Pesantren pada tanggal 25 November 2024 dengan Nomor: 100.3.2/1696/434.031/2024 dengan hal Penjadwalan Paripurna Pengesahan Raperda,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, kalau Raperda yang disahkan kemarin (23/12/2024) di Paripurna ke 8 itu merupakan Raperda inisiatif DPRD Sampang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 lalu.
“Pengusulan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (san)